kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Fintech masih diskusi aturan kontrak dengan BI


Rabu, 01 November 2017 / 22:11 WIB
Fintech masih diskusi aturan kontrak dengan BI


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku usaha teknologi finansial (fintech) berbasis peer to peer lending mengaku masih akan berdiskusi lebih lanjut mengenai kontrak pinjam meminjam yang akan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali berdiskusi dengan OJK mengenai kontrak ini. Sebelum rapat dengar pendapat, pihaknya selaku asosiasi masih akan membicarakan secara komprehensif dengan para pelaku mengenai masukan yang akan diajukan kepada OJK.

"Tapi mungkin ada pelaku yang belum siap ada juga yang siap dengan kontrak ini, tapi karena masih bentuk draf kita masih bisa beri masukan di rapat dengar pendapat nanti," kata Adrian kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11).

Namun Adrian masih belum bisa membeberkan poin penting masukan dari pelaku mengenai kontrak pinjam meminjam yang memberatkan bagi bisnis fintech.

Dalam poin tata cara pinjam meminjam, disebutkan secara detail perihal syarat pendaftaran pengguna, mekanisme pengajuan pinjaman seperti pedoman perusahaan fintech dalam melakukan scoring atau penilaian kepada calon peminjam.

Selain kelayakan kredit dalam mekanisme scoring, pelaku fintech juga harus bekerja sama dengan layanan yang telah memiliki izin usaha dari OJK. Lalu, dalam kontrak ini juga disebutkan poin penting jangka waktu maksimal penempatan dana dari pengguna yang tidak digunakan untuk transaksi pemberian pinjaman pada escrow account tidak melebihi tujuh hari kerja.

Adrian yang juga selaku Co Founder dan CEO Investree mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Pefindo Biro Kredit sebagai layanan informasi perkreditan yang telah berizin.

"Secara garis besar kami siap, mengenai batasan itu kita akan komunikasikan lagi dengan bank penyedia virtual account," kata Adrian

Bernard Arifin, Chief Operating Officer (COO) KoinWorks menambahkan, dalam menjalankan tata cara pinjam meminjam pihaknya telah menerapkan prinsip kehati-hatian seperti perbankan. Secara garis besar, Bernard mengaku, KoinWorks telah memenuhi kontrak tersebut.

Seperti misalnya, KoinWorks telah menggandeng Pefindo Biro Kredit yang juga dikombinasikan dengan sistem scoring dari perusahaan agar lebih maksimal.

"Untuk yang batas 7 hari itu memang mekanismenya masih dipertanyakan, nah kami masih diskusi secara internal dulu," ujar Bernard

Selama ini, lanjut Bernard, KoinWorks sendiri selalu memaksimalkan sebisa mungkin agar tidak ada dana investor yang dihimpun oleh perusahaan. Misalnya, selalu mengingatkan agar segera berpartisipasi. "Jangan sampai ada uang menganggur sayang mending langsung diinvestasikan," kata Bernard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×