kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Formaksi perluas layanan kerjasama dengan Hermina Group untuk pasien CoB


Kamis, 27 September 2018 / 14:52 WIB
Formaksi perluas layanan kerjasama dengan Hermina Group untuk pasien CoB
ILUSTRASI. Christian Wanandi (tengah)


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelas perusahan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerjasama dengan RS Hermina Group atas pasien coordination of benefit (CoB) BPJS Kesehatan.

Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi mengatakan, kesepakatan ini merupakan addendum dari kerjasama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya antara masing-masing perusahaan asuransi dengan RS Hermina Group. Hanya saja dengan adanya jaminan dari BPJS Kesehatan, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan.

Adapun saat ini Christian menyebut bagi pasien yang memiliki asuransi kesehatan tambahan (AKT) harus membayar terlebih dahulu selisih biaya yang terjadi jika memilih perawatan di atas haknya (naik kelas kamar). Selisih ini dalam istilah asuransi bisa dikenal dengan nama ekses.

"Dengan adanya perluasan kerjasama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki AKT tidak perlu membayar ekses tersebut di RS karena akan langsung ditagih kepada perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT pasien layanan cashless," kata Christian di Jakarta, Kamis (27/9).

Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi M.M Samosir menambahkan, anggota yang melakukan kerjasama ini akan memberikan dukungan sebagai pihak penjamin kedua (asuransi kesehatan tambahan). Sementara, pihak BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama sesuai aturan Permenkes No. 4 tahun 2017.

"Kami berharap kerjasama ini bisa memaksimalkan manfaat asuransi yang dimiliki oleh peserta asuransi kami," jelas Dumasi di kesempatan yang sama.

Adapun 11 perusahaan asuransi yang menandatangai kerjasama ini adalah PT Astra Aviva Life, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi Sinar Mas, PT Avrist Assurance, PT BNI Life Insurance, PT Equity Life Indonesia dan PT Lippo General Insurance Tbk.

"Terdapat lebih dari 2,8 juta peserta asuransi kesehatan yang saat ini terdaftar dan tergabung dalam Formaksi yang akan menikmati layanan ini," tambah Dumasi.

Ke depan, Formaksi sedang berencana kembali menggaet dua Group RS besar yang sedang dalam tahap pembiacaraan. Hal ini agar cakupan pelayanan kepada nasabah akan lebih luas lagi.

Sebagai gambaran, Formaksi sendiri didirikan sejak tahun 2009 yang beranggotakan 12 perusahaan asuransi. Formaksi adalah suatu forum yang mewadahi perusahaan asuransi jiwa dan umum yang memasarkan produk asuransi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×