kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   11,00   0,07%
  • IDX 7.739   4,22   0,05%
  • KOMPAS100 1.203   1,55   0,13%
  • LQ45 960   1,26   0,13%
  • ISSI 233   0,11   0,05%
  • IDX30 493   0,35   0,07%
  • IDXHIDIV20 592   1,04   0,18%
  • IDX80 137   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   0,14   0,10%
  • IDXQ30 164   0,06   0,04%

Gadai Sertifikat di Pegadaian Sediakan Dana Segar Hingga Rp 200 Juta


Kamis, 14 Desember 2023 / 14:33 WIB
Gadai Sertifikat di Pegadaian Sediakan Dana Segar Hingga Rp 200 Juta
ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Ultra Mikro Online


Reporter: Ratih Waseso, Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain emas dan kendaraan, PT Pegadaian juga memiliki layanan Gadai Sertifikat. Bagi pelaku usaha UMKM, gadai menjadi salah satu pilihan dalam mendapatkan dana segar untuk pengembangan usahanya.

Dikutip dalam laman resmi Pegadaian, Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/ rutin, pengusaha mikro/ kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB).

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono menjelaskan, nasabah bisa mendapatkan pendanaan hingga Rp 200 juta dalam layanan Gadai Sertifikat.

"Untuk dana segar yang bisa diterima oleh nasabah antara Rp 5 juta hingga Rp 200 juta dengan mu'nah (biaya pemeliharaan) per bulan sebesar 0,70% x taksiran. Adapun Tenor yang tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan," kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11).

Adapun untuk bisa mengajukan pembiayaan melalui gadai sertifikat tentu sangat mudah. Pertama, nasabah perlu mengajukan pembiayaan Gadai Sertifikat.

Selanjutnya, Yudi mengatakan pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi dokumen, domisili dan tempat kerja oleh Analis.

Setelah pejabat berwenang memberikan persetujuan, selanjutnya dilakukan pencairan pinjaman di outlet Pegadaian. Dan tentunya usai pencairan nasabah memiliki kewajiban untuk mengangsur tiap bulan.

Yudi mengatakan, layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian memiliki keunggulan, di antaranya Gadai Sertifikat sudah sesuai Fatwa DSN-MUI, proses pengajuan mudah. Kemudian dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu dan fitur pembayaran bervariasi.

Dia menyampaikan, secara year on year tren gadai sertifikat di Pegadaian mengalami peningkatan sebesar 5,32% per Oktober 2023.

"Secara yoy tren gadai sertifikat di Pegadaian mengalami peningkatan sebesar 5,32% per Oktober 2023 dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 521,3 juta menjadi 549 juta," ungkap Yudi.

Nasabah yang ingin mengajukan Gadai Sertifikat harus menyiapkan persyaratan yakni KTP, KK, PBB, IMB untuk uang pinjaman lebih dari Rp 50 juta, surat keterangan usaha untuk pelaku usaha.

Adapun usia minimal pemberi gadai (rahin) 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir. Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.

Sedangkan bagi pengusaha mikro, bisa melakukan gadai saat usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.

Untuk karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI. Bagi pensiunan, syaratnya memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya. Profesional formal, harus memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun.

Lebih lanjut bagi profesional non formal, syarat Gadai Sertifikat ialah tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 tahun.

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan), syarat jaminan ialah tanah produktif tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau. Status tanah tidak terblokir/ bermasalah. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/ tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Selanjutnya, apabila jaminan berupa tanah dan bangunan yang menjadi tempat tinggal/tempat usaha, syaratnya ialah memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta. Kemudian memiliki bukti bayar PBB tahun terakhir. Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

Kemudian, jarak minimal 20 meter dari SUTET. Lokasi tanah bangunan bukan di daerah banjir dalam 2 tahun terakhir. Lalu tidak berada di jalur hijau, tidak dalam sengketa hukum. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×