kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Gapki: Sistem FOB mengganjal implementasi aturan asuransi nasional


Kamis, 02 Agustus 2018 / 16:06 WIB
Gapki: Sistem FOB mengganjal implementasi aturan asuransi nasional
ILUSTRASI. PIPA CPO di PELABUHAN PELINDO DUMAI


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mempermasalah penggunaan asuransi nasional untuk menjamin risiko ekspor minyak sawit (CPO) sebagaimana diatur dalam Permendag No 48/2018 mengenai kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu, seperti batubara dan minyak kelapa sawit (CPO).

Sekretaris Jenderal Gapki Togar Sitanggang menjelaskan, aturan ini terganjal karena proses ekspor CPO menggunakan sistem free on board (FOB). Dengan ketentuan ini eksportir hanya perlu membayar transportasi barang ke pelabuhan pengiriman, ditambah biaya pemuatan.

Sedangkan importir diwajibkan membayar biaya transportasi angkutan laut, asuransi, pembongkaran, dan transportasi dari pelabuhan kedatangan ke tujuan akhir. Begitu muatan ada di kapal, importir wajib menanggung risiko, termasuk dalam penentuan perusahaan asuransi.

“Industri sawit itu hanya menjual CPO dengan FOB artinya hanya mengantar barang sampai ke kapal. Dan kami tidak mengurusi kapal dan lainnya, termasuk asuransi,” kata Togar kepada Kontan.co.id, Selasa (2/8).

Maka dengan aturan tersebut, importir atau pembeli cenderung menggunakan asuransi dari luar. Dalam aturan FOB ini, eksportir dalam hal ini perusahaan sawit, tidak punya kewajiban menanggung pengangkutan dan asuransi.

“Menyerahkan semuanya ke pembeli itu sesuai dengan aturan FOB Incoterm. Kecuali Indonesia mengusulkan aturan lain menggantikan FOB,” kata dia.

Maka, dengan keberadaan (Permendag) Nomor 48 tahun 2018, sebenarnya dianggap menabrak aturan perdagangan internasional yang termuat dalam FOB. Aturan FOB telah memberikan tanggung jawab penuh importir menanggung risiko lewat asuransi yang mereka pilih, tetapi Permendag mewajibkan importir memakai asuransi nasional.

“Yang membingungkan kami itu pemerintah tahu mengenai aturan FOB Intocerm, tapi ada aturan baru seperti ini,” keluhnya.

Akibatnya, pengusaha sawit merasa dibenturkan dengan importir untuk meminta mereka menggunakan asuransi dari dalam negeri. Padahal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dalam pasal 38 menyebutkan bahwa kebijakan pergadangan luar negeri harus ada harmonisasi standar dan prosedur kegiatan perdagangan dengan mitra dagang.

“Melalui aturan ini kami dibenturkan dengan pembeli. Jika kami menggunakan pasal UU Perdagangan maka pemerintah akan sulit menjawabnya,” jelas dia.

Catatan saja, Kementerian Perdagangan bersama industri asuransi sawit, asuransi dan batubara sepakat menunda realisasi Permendag Nomor 48 tahun 2018 selama enam bulan. Artinya, peraturan tersebut baru bisa terealisasi di tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×