Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi industri asuransi jiwa ke instrumen obligasi korporasi menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Tren penurunan tersebut seiring dengan kewajiban pemenuhan 30% investasi asuransi jiwa ke surat berharga negara (SBN).
Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Oktober 2019, investasi ke obligasi korporasi turun 9,07% year on year (yoy) menjadi Rp 27,73 triliun. Sebaliknya, investasi ke SBN meningkat hingga 19,15% menjadi Rp 72,66 triliun.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperkirakan tren penurunan tersebut karena perusahaan asuransi jiwa diwajibkan memenuhi ketentuan minimal porsi investasi ke SBN yaitu 30% dari total investasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.5/2016 Tentang Penempatan Investasi Asuransi di SBN.
Baca Juga: Jumlah Peserta Asuransi Jiwa Meningkat
“Memang ada beberapa aturan yang mengikat asuransi untuk berinvestasi, misalnya kewajiban investasi ke SBN sekitar 20%-30% karena terkait kebutuhan infrastruktur. Hal ini membuat ruang gerak mereka ke surat utang korporasi cenderung menurun di 2019,” terang Kepala Riset Ekonomi Pefindo Fikri C Permana di Jakarta, pekan lalu.
Kemungkinan portofolio investasi asuransi jiwa ke obligasi korporasi tahun depan tidak jauh berbeda dengan 2019. Asalkan, tidak ada regulasi atau batasan investasi baru yang dikeluarkan OJK.
Pemain asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk mengurangi portofolio investasi ke obligasi korporasi. Terlihat dari laporan keuangan perusahaan bahwa investasi ke surat utang korporasi turun 47,44% menjadi 496,28 miliar per September 2019.