kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Gelar rapat lanjutan, mayoritas nasabah KSP Indosurya sepakati skema perdamaian


Kamis, 09 Juli 2020 / 20:52 WIB
Gelar rapat lanjutan, mayoritas nasabah KSP Indosurya sepakati skema perdamaian
ILUSTRASI. Sukisari, kuasa hukum kreditur Indosurya?memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terus berlanjut. Dalam sidang voting Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang digelar Kamis (9/7) hari ini, sebanyak 73,4% nasabah Indosurya menyetujui skema perdamaian yang diajukan KSP, sementara 26,6% lainnya menolak.

Kuasa hukum kreditur KSP Indosurya Sukisari menyebutkan, besok, Jumat (10/7) Majelis Hakim akan mengesahkan homologasi.

Baca Juga: Breaking News: Mayoritas kreditur Indosurya menyetujui perdamaian

Sukisari bilang, nantinya apabila disahkan maka seluruh kreditur baik yang setuju maupun menolak rencana perdamaian, secara hukum terikat dan tunduk dalam perjanjian perdamaian yang harus mengikuti Pasal 286 UUK.

“Kalau disahkan oleh Majelis Hakim, maka nasabah yang setuju maupun tidak setuju, serta yang mendaftarkan maupun tidak mendaftarkan tagihan, akan tunduk dalam perjanjian perdamaian. Sebab, pasal 286 UUK menjelaskan, perdamaian yang telah disahkan akan mengikat semua kreditur, kecuali kreditur yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 261 ayat (2),” kata Sukisari kepada Kontan.co.id (9/7).

Sukisari menjelaskan, kreditur yang tidak menyetujui rencana perdamaian dimaksud ialah kreditur separtis atau kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek maupun hak atas kebendaan lain.

“Dengan demikian, suka atau tidak suka, apabila disahkan oleh Majelis Hakim, tentu skema perdamaian yang akan dijalankan,” pungkasnya.

Baca Juga: Gagal bayar KSP Indosurya, ini peranan dua tersangka baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×