kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gagal bayar KSP Indosurya, ini peranan dua tersangka baru


Rabu, 08 Juli 2020 / 16:30 WIB
Gagal bayar KSP Indosurya, ini peranan dua tersangka baru
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam k


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Mereka adalah KSP Indosurya dan June Indria (JI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmi mengatakan, June Indria ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan terkait atas perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Bareskrim tetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka kasus pencucian uang

"Ia dan kawan-kawannya telah menjalankan operasional KSP Indosurya tanpa memiliki alas hak atau penunjukan atau perjanjian terhadap pengelolaan operasional koperasi yang sesudah dengan kaidah aturan perkoperasian," kata Helmi, Selasa (7/7).

Helmi menceritakan, June diperintahkan oleh Henry Surya sejak tahun 2012-2020 melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum KSP Indosurya.

Selain itu, karyawan swasta ini juga menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditanda tangani oleh Henry Surya. Melalui scan tanda tangan yang juga atas perintah Henry. "Dia secara aktif ikut melakukan kegiatan penghimpunan dana secara ilegal dengan dibantu oleh tim admin dan marketing di wilayah," jelas Helmi.

Tidak cukup sampai situ. Tersangka juga menguasai dua rekening BCA sebagai penampung dana nasabah. Dengan  mendapatkan kuasa atas spesimen rekening bank serta bertransaksi melalui token.

Baca Juga: Sidang Indosurya Ditunda, Henry Surya: Proposal Dibuat yang Terbaik Untuk Anggota

Atas hal itu, tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan jo 55 KUHP dan pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik terkait tersangka diantaranya beberapa bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani oleh Henry Surya dari tahun 2012-2020.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×