CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Gagal bayar KSP Indosurya, ini peranan dua tersangka baru


Rabu, 08 Juli 2020 / 16:30 WIB
Gagal bayar KSP Indosurya, ini peranan dua tersangka baru
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam k


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Mereka adalah KSP Indosurya dan June Indria (JI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmi mengatakan, June Indria ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan terkait atas perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Bareskrim tetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka kasus pencucian uang

"Ia dan kawan-kawannya telah menjalankan operasional KSP Indosurya tanpa memiliki alas hak atau penunjukan atau perjanjian terhadap pengelolaan operasional koperasi yang sesudah dengan kaidah aturan perkoperasian," kata Helmi, Selasa (7/7).

Helmi menceritakan, June diperintahkan oleh Henry Surya sejak tahun 2012-2020 melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum KSP Indosurya.

Selain itu, karyawan swasta ini juga menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditanda tangani oleh Henry Surya. Melalui scan tanda tangan yang juga atas perintah Henry. "Dia secara aktif ikut melakukan kegiatan penghimpunan dana secara ilegal dengan dibantu oleh tim admin dan marketing di wilayah," jelas Helmi.

Tidak cukup sampai situ. Tersangka juga menguasai dua rekening BCA sebagai penampung dana nasabah. Dengan  mendapatkan kuasa atas spesimen rekening bank serta bertransaksi melalui token.

Baca Juga: Sidang Indosurya Ditunda, Henry Surya: Proposal Dibuat yang Terbaik Untuk Anggota

Atas hal itu, tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan jo 55 KUHP dan pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik terkait tersangka diantaranya beberapa bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani oleh Henry Surya dari tahun 2012-2020.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×