Reporter: Wahyu Satriani |
JAKARTA. Nilai obligasi rekapitulasi di perbankan sejauh ini masih cukup besar, yakni hampir senilai Rp 200 triliun. Menilik data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, bank-bank BUMN masih menjadi pemegang obligasi rekapitalisasi terbesar dengan nilai Rp 131,64 triliun.
Sedangkan di bank swasta, nilai obligasi rekapitalisasi mencapai
Rp 56,98 triliun. Kemudian di bank pembangunan daerah (BPD) sekitar Rp 1,72 triliun.
Obligasi rekapitalisasi merupakan surat utang yang terbitan Pemerintah Indonesia saat krisis moneter di era tahun 1997-1998. Ketika itu, pemerintah menerbitkan obligasi senilai kurang lebih Rp 430 triliun. Obligasi ini untuk memperkuat permodalan perbankan nasional yang sekarat terhempas krisis.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) misalnya, ketika itu rasio permodalannya sempat minus Rp 26 triliun. Pemerintah pun menyetorkan obligasi rekapitalisasi senilai Rp 29 triliun untuk menyehatkan BRI. "Dengan modal itu, kami ada surplus Rp 3 triliun," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali, Jumat (18/3).
Saat ini, BRI masih menggenggam obligasi rekapitalisasi Rp 21,04 triliun. Senilai Rp 5 triliun akan jatuh tempo tahun ini dan senilai sama akan jatuh tempo tahun depan. Jatuh tempo selebihnya masih lama. Bunga obligasi rekapitalisasi milik BRI mencapai 13%. "Setiap jatuh tempo, pemerintah membayar ke kami," katanya.
Adapun Bank Mandiri memiliki obligasi rekapitalisasi Rp 83 triliun, dengan floating rate 6,5%. Sedangkan Bank BNI memiliki Rp 17,1 triliun. Adapun Bank Central Asia (BCA) mengaku tak lagi memiliki obligasi rekapitalisasi. "Sejak tahun 2009 kami sudah tidak memilikinya. Setahu saya, obligasi rekapitalisasi bisa ditukar dengan saham," tutur Wakil Direktur Utama BCA Jahja Setiadmadja.
Menurut pengamat perbankan Mirza Adityaswara, yang tersisa adalah obligasi rekap bertenor panjang dan tidak likuid. Beberapa bank ingin menukarnya dengan saham seperti BNI. Atau bisa dihitung dalam komponen loan to deposit ratio seperti keinginan Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News