kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.539   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Habis jatuhkan sanksi, BI tetap periksa produk DoC Bank Mega


Kamis, 23 Juni 2011 / 10:00 WIB
Habis jatuhkan sanksi, BI tetap periksa produk DoC Bank Mega
ILUSTRASI. Harga CPO Naik


Reporter: Roy Franedya | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Meski telah menghukum Bank Mega, bukan berarti Bank Indonesia (BI) mengendorkan pengawasan. Tim pemeriksa dari bank sentral hingga kini tetap mengawasi bank ini secara intensif. Ini untuk memastikan pembenahan internal berjalan sesuai harapan dan manajemen patuh terhadap sanksi. Selain itu, untuk mengecek kemungkinan kasus lain yang serupa.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, BI masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terutama produk deposito on call (DoC) yang pernah diterbitkan Bank Mega. Ini untuk mendeteksi pembobolan lain yang mungkin mirip dengan kasus DoC PT Elnusa Tbk dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. "Kami juga memonitor dan memastikan perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh Bank Mega. Di saat yang sama, kami menggelar fit dan proper test terhadap semua pihak yang terlibat," ujarnya di depan Komisi XI DPR RI, Rabu (22/6).

BI belum memastikan kapan pemeriksaan itu rampung dan apakah akan mempublikasikan hasilnya. Sejak mendapat sanksi, kata Halim, Bank Mega telah melakukan tiga action plan. Pertama, pembentukan escrow account senilai dana yang hilang atau Rp 191 miliar pada 25 Mei 2011. Dana ini bisa cair setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atas dana tersebut.

Kedua, pembentukan tim task force (penegakan hukum), evaluasi kebijakan dan prosedur, penerapan prinsip know your employee (KYC), implementasi wishtleblower system dan sistem antifraud. "Targetnya selesai Juli," kata Halim.

Ketiga, membuat rencana penanganan, mengembangkan identifikasi dan penilaian risiko hingga program penanganan anti-pencucian uang. "Target penyelesaiannya Desember 2011," terangnya.

Johannes Bambang Kendarto, Direktur Utama Bank Mega, mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan semua itu tepat waktu. "Perbaikan harus kita lakukan demi kenyamanan nasabah," ujarnya.

Kendarto mengakui, sanksi BI mempengaruhi bisnis Bank Mega, tapi tidak signifikan. Larangan pembukaan DoC baru mengganggu pengumpulan DPK, sementara larangan ekspansi cabang mengurangi kemampuan pemberian kredit. "Pengaruhnya sangat kecil buat bisnis kami. Tidak signifikan," katanya. Lantaran itu, manajemen belum ada rencana merevisi turun target yang tertuang dalam Rencana Bisnis Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×