kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,27   -11,24   -1.20%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hampir separuh nasabah terdampak Covid-19, tingkat repayment PNM di level 65%


Jumat, 29 Mei 2020 / 19:57 WIB
Hampir separuh nasabah terdampak Covid-19, tingkat repayment PNM di level 65%
ILUSTRASI. Pengusaha Adi Joya (tengah) memberikan materi kepada pelaku UMKM saat Pelatihan penggunaan alternatif kemasan yang menarik untuk pemasaran produk UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/2/2020). Pelatihan tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan kepad


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah memukul bisnis perempuan prasejahtera yang menjadi fokus PT Penanaman Nasional Madani (Persero). Direktur Bisnis PNM Abianti Riana menyatakan hingga saat ini sebanyak 40% dari total 6,5 juta nasabah telah mengajukan restrukturisasi akibat corona.

Kendati demikian, ia mengaku tingkat cicilan atau repayment nasabah PNM masih terbilang bagus. Hal ini tak terlepas dari binaan yang selama ini telah dilakukan oleh persero.

Repayment PNM masih masih 65%. Padahal yang terdampak itu sudah 40%. Lantaran adanya budaya mempertahankan sumber pendapatan. Apalagi banyak usaha nasabah yang awalnya sebagai pendapatan sampingan menjadi pendapatan utama,” ujar Abianti pada Seminar Digital Peran Bank dan LKNB dalam mendukung UMKM di Era Pandemi Covid-19, Jumat (29/5).

Baca Juga: Ada corona, peluncuran aplikasi PNM Digi ditunda

Sebelumnya, Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menyatakan relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran angsuran mulai dari satu bulan hingga tiga bulan.

Ia melanjutkan hal itu disesuaikan dengan kondisi nasabah dan lingkungan atau wilayah nya akibat dampak pandemi Covid-19. Dalam memberikan relaksasi benar-benar memilih dan memperhatikan kondisi nasabah serta dilakukan verifikasi.

Arief mengaku prosedur relaksasi ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 /POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

“Hingga saat ini relaksasi sudah cukup banyak, hampir 35% nasabah sudah diberikan relaksasi oleh PNM. Relaksasi yang terkait dengan Kemenkeu masih dalam pembahasan, dan PNM menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Arief kepada Kontan.co.id.

Arief mengaku, besar pembiayaan yang sudah direlaksasi angkanya masih bergerak hingga saat ini. Lantaran ada juga debitur yang telah direlaksasi sehingga usahanya kembali dapat berjalan lalu diberikan tambahan pembiayaan oleh PNM guna mendukung usahanya.

Baca Juga: Dapat Suntikan Dana Rp 2,5 Triliun, Ini Rencana PNM

“Kami juga arahkan para nasabah, agar tetap mencari peluang usaha lain yang masih berpotensi dalam wabah pandemi ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Nasabah-nasabah yang berhasil bangkit kembali inilah yang kemudian kami berikan tambahan pembiayaan, dan sudah tidak membutuhkan relaksasi,” tambah Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×