Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau Bank BTN merespon positif atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas kenaikan batasan harga jual maksimal rumah subisdi.
"Kami mengapresiasi kebijakan Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 60/PMK.010.2023. Hal ini akan menjadi angin segar bagi industri properti pada umumnya dan kepada para stakeholder di sektor perumahan subsidi," kata Ramon Armando, Corporate Secretary BTN kepada Kontan.co.id, Senin (19/6).
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Bagaimana Dampaknya pada Permintaan KP R Subsidi
Menurut BTN kebijakan ini merupakan bentuk atensi pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar pembangunannya lebih banyak dan berkualitas.
Di samping itu penerbitan PMK tersebut juga dinilai akan memberikan kemudahan untuk mengakses pembiayaan perumahan dengan KPR SEJAHTERA/FLPP dan KPR Tapera dengan adanya pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN)
BTN sendiri menargetkan untuk mengoptimalkan program perumahan nasional dengan penyaluran segmen KPR Subsidi sebesar 171.200 unit di tahun ini. Dengan kenaikan batasan harga maksimal rumah tapak subsidi tersebut BTN berharap dapat meningkatkan jumlah bangunan rumah yang layak huni.
"Semoga dengan kebijakan ini diharapkan pengembang dapat lebih produktif untuk mewujudkan perumahan asri dan teduh. Developer juga akan termotivasi mempercepat dan memperbanyak pembangunan rumah MBR sesuai dengan permintaan masyarakat," kata Ramon
Baca Juga: REI Sambut Positif Penerbitan Aturan Harga Rumah Subsidi
Ramon menyampaikan penyaluran pembiayaan KPR Subsidi Bank BTN sampai Mei 2023 tercatat sebanyak 60.421 unit rumah dengan nilai Rp 8,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News