kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Hari ini, BI kembali buka layanan uang rupiah di kanwil Sumbar, Kaltara, dan Kalsel


Senin, 01 November 2021 / 10:51 WIB
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per hari ini, (1/11), Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat di Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, pembukaan ini dengan mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

Sebelumnya, BI memang sudah membuka kembali layanan ini di 42 kantor perwakilan BI, tetapi belum ada 3 kantor perwakilan ini dengan menimbang kondisi PPKM saat itu.

“Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat,” ujar Erwin, seperti dikutip hari ini. 

Adapun layanan uang rupiah tersebut adalah layanan penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran setiap hari Kamis pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT.

Kemudian, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya diadakan tiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT.

Baca Juga: Jelang pengumuman BPS, IHK diperkirakan kembali mencatat inflasi

Serta layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes yang diadakan setiap hari Senin pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT.

Erwin melanjutkan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan pindai barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sementara di kantor perwakilan BI, masyarakat bisa menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

BI juga mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×