kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hati-hati, data dan PIN ATM Anda bisa dicuri


Rabu, 09 Mei 2012 / 14:34 WIB
Hati-hati, data dan PIN ATM Anda bisa dicuri
ILUSTRASI. Sepeda lipat Pacific Analog 3.0


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Aksi pembobolan ATM akhir-akhir ini makin mengkhawatirkan saja. Untuk itu polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Masyarakat diimbau untuk menggunakan uang tunai saja dalam berbelanja apabila memungkinkan.

"Gunakan ATM hanya untuk hal-hal spesifik, dan jangan percayakan nomor PIN pada siapapun, karena pembobolan ATM awalnya dari PIN," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/5).

Diberitakan sebelumnya, kasir sebuah restoran di Bali, ZA (26) dan AA (25), diciduk Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan pencurian data kartu ATM dan nomor PIN, pemalsuan melalui sarana elektronik, dan pencucian uang terhadap dana di rekening sejumlah nasabah sebuah bank swasta. Mereka diciduk bersama kedua rekannya yang lain, yaitu FIR (35) dan TK (25).

Para pelaku menjalankan aksinya sejak November 2011. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua unit laptop merek Vaio, delapan unit skimmer, satu unit printer scanner, tiga unit CPU, satu unit mesin EDC, empat unit ponsel, satu ikat kartu magnetik berbagai jenis, tiga buku tabungan, uang tunai Rp 123 juta, emas 40 gram yang dibeli dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 7 tahun penjara, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara, dan UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (Hidayatul Fajri/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×