Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pemain fintech peer to peer (P2P) lending berkurang lagi. Untuk menghindari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech lending terdaftar maupun berizin yang saat ini berjumlah 121 fintech per 27 Juli 2021.
Dalam laporannya, OJK menyebutkan bahwa ada penambahan satu pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin. Sementara itu, ada tiga pemain fintech yang harus melakukan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending.
Adapun penyelenggara fintech lending yang berubah status berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara atau dikenal dengan nama ShopeePay Later yang merupakan layanan paylater dari e-commerce Shopee. Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara
“Selain itu, terdapat 3 (tiga) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Perlu Fintech Indonesia (iTernak), PT Digitron Solusi Indonesia (asakita), dan PT Jayindo Fintek Pratama (SolusiKita) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” kata OJK yang dikutip Kontan.co.id, Senin (2/8).
Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Baca Juga: Lender fintech lending dari kalangan ritel masih terus bertumbuh
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 27 Juli 2021:
Daftar fintech berizin:
- ShopeePayLater
- Danamas
- Investree
- Amartha,
- Dompet Kilat,
- Kimo,
- Toko Modal,
- UangTeman,
- Modalku,
- KTA Kilat,
- Kredit Pintar,
- Maucash, Finmas,
- KlikACC,
- Akseleran,
- Ammana.id,
- PinjamanGo,
- KoinP2P,
- Pohondana,
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek,
- Kreditpro,
- Fintag,
- Rupiah Cepat,
- Crowdo,
- Indodana,
- Julo,
- Pinjamwinwin,
- DanaRupiah,
- Taralite,
- Pinjam Modal,
- Sanders One Stop Solution,
- Alami,
- Awan Tunai,
- Dana Kini,
- Singa,
- Duha SYARIAH,
- Dana Merdeka,
- Easycash,
- Pinjam Yuk,
- FinPlus,
- UangMe,
- PinjamDuit,
- Dana Syariah,
- Batumbu,
- KREDITO,
- Cashcepat,
- Komunal,
- KlikUMKM,
- Adapundi,
- Pinjam Gampang,
- cicil,
- lumbungdana,
- 360 KREDI,
- Dhanapala,
- Kredinesia,
- Pintek,
- ModalRakyat,
- Restock.ID,
- DanaBagus,
- SOLUSIKU,
- Cairin,
- Invoila,
- TrustIQ,
- KLIK KAMI,
- UKU,
- Modal Nasional
Baca Juga: OJK lihat potensi perpanjang restrukturisasi, kepastiannya diumumkan akhir Agustus
Sementara itu, ini adalah daftar fintech terdaftar:
- TunaiKita,
- iGrow,
- Cashwagon,
- GRADANA,
- Findaya,
- AKTIVAKU,
- KrediFazz,
- CROWDE,
- TaniFund,
- danaIN,
- Indofund.id,
- AVANTEE,
- danabijak,
- KawanCicil,
- KREDIT CEPAT,
- Danacita,
- samakita,
- vestia,
- Asetku,
- danafix,
- LAHANSIKAM,
- gandengtang,
- Danai.id,
- JEMBATANEMAS,
- qazwa,
- One Hope,
- SOLUSIKU,
- Tree+,
- edufund,
- FinanKu,
- UATAS,
- dumi
- Pundiku,
- TEMAN PRIMA,
- OK!P2P,
- DoeKu,
- BANTUSAKU,
- KlikCair,
- AdaModal,
- kontanku,
- ikimodal,
- ETHIS,
- KAPITALBOOST,
- PAPITUPI Syariah,
- Finteck Syariah,
- Samir,
- Optima,
- BBX FINTECH,
- Ringan,
- Saku Ceria,
- indosaku,
- IVOJI,
- pinjamindo,
- KOTAKKOI
Selanjutnya: BCA dan Bank Mandiri tambah modal bagi anak usaha yang bergerak di sektor digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News