kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

Hingga Maret 2024, OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 2.601 Entitas Keuangan Ilegal


Kamis, 04 April 2024 / 06:25 WIB
Hingga Maret 2024, OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 2.601 Entitas Keuangan Ilegal
ILUSTRASI. Dari 2.601 entitas keuangan ilegal yang dihentikan OJK terdiri dari 42 investasi ilegal dan 2.559 pinjol ilegal


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 28 Maret 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).

Friderica menyebut sampai 28 Maret 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 5.249 pengaduan.

Baca Juga: OJK Tengah Menyusun RPOJK Fintech Lending Soal Aturan Batas Atas Pendanaan

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264," ujarnya.

Sementara itu, dia menerangkan sejak 2017 hingga 28 Maret 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 8.892. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 6.991, disusul investasi ilegal sebanyak 1.220.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×