CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Holding, BNI garap konsumer, Mandiri koporasi


Senin, 20 November 2017 / 14:53 WIB
Holding, BNI garap konsumer, Mandiri koporasi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN sudah mempunyai rencana terkait dengan peran bank BUMN kedepan setelah holding terbentuk. Ditargetkan rampung pada kuartal I-2018, nantinya masing-masing bank BUMN bertugas sesuai dengan peran masing-masing.

Gatot Trihargo, Deputi Kementerian BUMN bilang nantinya PT Bank Mandiri Tbk akan diarahkan menjadi bank korporasi. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) akan diarahkan menjadi bank konsumer.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akan diarahkan ke sektor UMKM sedangkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) diarahkan menjadi bank perumahan.

"Namun karena di Indonesia belum ada bank pembangunan Indonesia, maka kami menunjuk antara Mandiri atau BNI untuk berperan di situ," kata Gatot, Senin (20/11).

Nantinya BTN menurut Gatot akan diarahkan menjadi bank perumahan. Hal ini disebabkan karena backlog rumah masih cukup tinggi yaitu mencapai 13 juta.

Apalagi kemampuan BTN dalam pembiayaan rumah subsidi pertahun baru 680.000. Sedangkan per tahun agar backlog terselesaikan diperlukan 2 juta sampai 3 juta rumah.

Harapannya dengan terbentuknya holding, ekuitas bank akan mengalami kenaikan. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan masing-masing bank dalam menyalurkan kredit.

Setelah terbentuk holding keuangan, secara bisnis diharapkan pangsa pasar bisnis bank BUMN akan meningkat dari saat ini 30% menjadi 45% sampai 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×