Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib korban dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) makin tidak jelas, pengembalian dananya pun masih buram.
Pasalnya, homologasi (perjanjian perdamaian) antara nasabah dan pengurus KSP Indosurya masih belum dipenuhi hingga saat ini.
Berdasarkan surat pemberitahuan KSP Indosurya pada 14 Maret 2022 yang diterima oleh KONTAN pada Rabu (25/1), KSP Indosurya menyampaikan bahwa rencana usaha Koperasi sebagaimana yang telah disampaikan dalam perjanjian perdamaian (homoligasi) saat ini tidak bisa berjalan karena berbagai faktor, antara lain rekening KSP Indosurya yang diblokir oleh Bareskrim Polri dan sumber daya manusia yang terbatas, serta kondisi keuangan Koperasi yang semakin memburuk.
Di tengah ketidakjelasan pengembalian dana nasabahnya, terdakwa KSP Indosurya yakni Henry Surya dan June Indria justru divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya
Hakim menilai, perbuatan terdakwa masuk dalam ranah perdata dan bukan perkara tindak pidana.
Kuasa Hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan, Henry Surya berkomitmen menyelesaikan masalah yang ada dengan membayar utang kepada nasabah. Waldus menuturkan, pembayaran melalui aset sudah mencapai Rp 2,6 triliun dan pembayaran secara tunai kepada orang per orang sudah ada hampir Rp 150 miliar.
Namun, beberapa korban mengaku belum menerima pembayaran utang sesuai dengan apa yang disepakati pada saat homologasi.
Salah satu korban bernama Iman Santoso mengatakan, cicilan dia seharusnya sudah 40%, jika dihitung ini sudah berjalan selama dua tahun. Dari total Assets Under Management (AUM) Iman sebesar Rp 2,25 miliar, saat ini baru dicicil Rp 3,5 juta saja.
Padahal, sesuai homologasi seharusnya 20% per tahun dari total AUM nasabah KSP Indosurya.
"Yang penting, buat kami sebagai korban uang kami bisa kembali dan dicicil sesuai homologasi 20% per tahun. Di mana Henry Surya telah inkar janji dalam kesepakatan ini," kata Iman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/1).
Sementara itu, korban lain, Christian mengatakan, sampai saat ini homologasi tidak pernah dijalankan oleh KSP Indosurya.
"Mereka tidak membayarkan, terakhir yang saya terima itu hanyalah Rp 100 ribu dan sebanyak 12x, itu pun di tahun 2021," tuturnya.
Christian menjelaskan, secara skema semestinya dicicil 20% sampai dengan 25% per tahun, akan tetapi faktanya tidak dilakukan. KSP Indosurya disebut tidak membayar di homologasi, yang korban terima hanyalah selembar kertas surat hutang PT Sun International Capital (Convertible Loan)
"Di perjanjian homologasi disebutkan, jika koperasi Indosurya tidak bisa melakukan skema pembayaran, maka akan diambil alih oleh PT Sun International Capital dengan instrumen surat hutang," tuturnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/1).
Christian bilang, bagi korban itu sudah tidak ada jalan lain selain berharap di pidana yang akan dikasasikan ke Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, para korban sudah tidak berharap pada homologasi lagi karena telanjur dikecewakan oleh KSP Indosurya.
Para korban kecewa terhadap putusan vonis lepas Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat terhadap Henry Surya.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Henry Surya Komitmen akan Kembalikan Dana ke Korban
"Dari putusan kemarin itu malah berkebalikan, aset yang disita malah dikembalikan ke Henry Surya kembali, sungguh sangat mengecewakan, apalagi jika nanti aset tersebut diduga dijual, dipindah tangankan, atau dicuci, disamarkan, tentu akan sangat susah untuk pengembaliannya," ujarnya.
Iman Santoso mengatakan, para korban KSP Indosurya sedang berdiskusi dan ada kemungkinan akan diadakan Rapat Anggota Luar Biasa. Selain itu, korban juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dalam hal ini konsultasi dan melaporkan ke Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, sekaligus meminta saran agar kerugian cicilan bisa berjalan sesuai homologasi yang telah disepakati.
Namun, kata Christian, Satgas Kemenkop itu sudah berhubungan sejak lama dengan korban. Akan tetapi, mereka tidak memiliki wewenang untuk bertindak apa pun, semua wewenang tergantung di jalur masing-masing seperti Bareskrim, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum & HAM, dan sebagainya.
"Kemarin, saat bertemu di kantor staf Presiden juga kami sempat menanyakan kenapa Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop seperti tidak memiliki gigi dan jawaban mereka juga sama, karena mereka tidak diberikan wewenang," jelasnya.
Adapun, Christian menuturkan, rasanya tidak ada langkah hukum lainnya lewat jalur perdata karena status KSP Indosurya dalam homologasi karena pailit yang terakhir dibatalkan karena dikabulkannya pembatalan kepailitan di MA.
"Oleh karena itu, kami para korban sangat berharap dari jalur pidana yang akan diputuskan di tingkat Mahkamah Agung, karena JPU sepengetahuan kami akan kasasi," ungkapnya.
Christian memohon kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahmud MD agar mengawal kasus ini dengan memberikan Hakim Agung terbaik yang rekam jejaknya bersih dan jujur, sehingga bisa memberikan rasa keadilan kepada para korban.
Adapun, Kuasa Hukum 896 korban KSP Indosurya, Donald Fariz mengatakan, mendorong Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran banyak sekali pertimbangan dan fakta persidangan yang janggal.
"Selanjutnya, tim korban juga menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk merespon putusan," ungkap pengacara Visi Law itu saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News