kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kuasa Hukum: Henry Surya Komitmen akan Kembalikan Dana ke Korban


Selasa, 24 Januari 2023 / 20:06 WIB
Kuasa Hukum: Henry Surya Komitmen akan Kembalikan Dana ke Korban
Unjuk rasa Korban KSP Indosurya di?PN Jakarta Barat.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum atau pengacara Henry Surya, Waldus Situmorang, menyebut Henry Surya berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah KSP Indosurya melalui skema Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Waldus menerangkan, pada saat pemeriksaan Henry Surya sebagai terdakwa saat sidang terakhir, dirinya langsung menanyakan ke Henry Surya dengan bahasa yang sedemikian rupa untuk meminta komitmen Henry Surya mengenai pelunasan utang kepada nasabahnya.

"Dia punya komitmen untuk menyelesaikan dan melunasi utang kepada nasabah KSP Indosurya," kata Waldus kepada Kontan.co.id, Selasa (24/1).

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi

Waldus menyatakan, Henry Surya menangis dan berkomitmen untuk melunasi utangnya. Waldus mengaku, sebagai manusia, dirinya pun memikirkan nasib korban KSP Indosurya.

"Di sekeliling kita ada banyak korban, saya juga sebagai manusia, nasib mereka kita pikirkan," tuturnya.

Waldus bilang, Henry Surya menegaskan komitmennya pada persidangan terakhir dan langsung didengarkan oleh pengunjung sidang atau korban di persidangan.

Waldus menjelaskan, di dalam putusan Majelis Hakim hari ini disebut juga soal PKPU, artinya bahwa dalam putusan lepas, bahasa lain PKPU-nya akan segera dilakukan.

"Kami mendorong Henry Surya segera melakukan pembayaran-pembayaran ke nasabah. Memang, kemarin sudah dilakukan pembayaran ke sebagian nasabah, akan tetapi karena urusan ini kemudian masuk ke ranah pidana, proses pembayaran itu pun terhenti," ujarnya.

Waldus menambahkan, pembayaran melalui aset sudah mencapai Rp 2,6 triliun dan pembayaran secara tunai kepada orang per orang sudah ada hampir Rp 150 miliar.

Baca Juga: Henry Surya Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya Kecewa

"Kita sudah membuktikan di persidangan dengan berbagai dokumen-dokumen penyelesaian baik dari dokumen perbankan maupun dokumen perjanjian, penyelesaian aset terhadap kreditur pemegang piutang tetap," tambahnya.

Waldus bilang, dengan putusan Henry Surya yang divonis lepas ini, pihaknya akan mendorong supaya aset dibuka kembali sesegera mungkin.

"Memang tidak semudah saat menyatakan, terutama karena masih ada yang diblokir asetnya, rekening yang diblokir, Henry Surya harus putar otak bagaimana mencari uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran, ya paling tidak dimulai dulu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×