kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ikuti Aturan Pemerintah, BPJS Kesehatan Raih Hasil Investasi Dua Kali Lipat Pada 2022


Rabu, 19 Juli 2023 / 12:40 WIB
Ikuti Aturan Pemerintah, BPJS Kesehatan Raih Hasil Investasi Dua Kali Lipat Pada 2022
ILUSTRASI. Hasil investasi BPJS Kesehatan meroket tajam hingga 102,81% yoy menjadi Rp 2,88 triliun di Desember 2022


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membukukan kinerja aset dan hasil investasi dana jaminan sosial (DJS) yang positif di sepanjang tahun 2022. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan aset investasi DJS mencapai Rp 92,24 triliun pada Desember 2022. Artinya, tumbuh sebesar 47,39% year on year (yoy) dari perolehan aset DJS pada tahun 2021 yang sebesar Rp 62,58 triliun.

Sementara untuk hasil investasi, meroket tajam hingga 102,81% yoy menjadi Rp 2,88 triliun di Desember 2022, dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,42 triliun.

“Jadi kalau kita lihat hasil investasi DJS itu meningkat lebih dari 2 kali lipat dari tahun sebelumnya. Hasil pengembangan investasi DJS tentu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta,” ujarnya dalam Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (18/7).

Baca Juga: BPJS Klaim Tidak Lagi Punya Utang ke RSCM

Ghufron mengungkapkan, meningkatnya hasil investasi tersebut memang berkat penempatan pada instrumen investasi yang tepat. Kata dia, instrumen investasi itu juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

“Ini diatur di dalam peraturan pemerintah yang isinya lebih banyak untuk Surat Berharga Negara (SBN) kemudian Deposito, yang aman-aman. Porsinya sendiri, kebanyakan lebih dari 50% untuk Surat Berharga Negara dan Deposito,” ungkapnya.

Memang, di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2021 pasal 30 menyebutkan bahwa pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dilakukan dalam bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.

Adapun instrumen investasi tersebut antara lain, deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan tiga bulan dan Surat Berharga Negara (SBN) RI.

Selain itu, penempatan investasi pada instrumen deposito tersebut paling tinggi 15% dari jumlah investasi untuk setiap bank. Namun, untuk investasi di SBN tidak diberlakukan pembatasan jumlah maupun persentase.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik Setelah Juli 2025

Ghufron menuturkan bahwa di antara awal tahun 2021 hingga 2022, pihaknya ditargetkan untuk mecapai hasil investasi sebesar 19%. Sementara itu, kata dia, bunga deposito saja tidak yang lebih dari 5% saat itu.

“Itu yang menurut saya kurang sesuai dengan peraturan, yang di mana BPJS bukan menekankan pada yield of investment atau hasil investasi, tapi lebih ke arah safety atau keamanan, likuiditas, ekuitas, dan sebagainya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×