Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah menggoyang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama beberapa bulan terakhir. Hal ini turut berimbas pada kinerja kinerja investasi asuransi sosial maupun wajib.
Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Andra Sabta mengatakan, perubahan iklim investasi saat pandemi menyebabkan volatilitas harga di pasar modal serta penurunan suku bunga di pasar uang.
"Sehingga terjadi penurunan hasil investasi yang dimiliki asuransi jiwa dan asuransi sosial," kata Andra, dalam seminar secara virtual yang diadakan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), pekan lalu.
Terlebih, IHSG sempat menyentuh level 4.000-an pada Maret 2020 lalu karena kekhawatiran investor atas peningkatan kasus Covid-19. Lalu IHSG menunjukkan perbaikan di atas 5.300 pada akhir Agustus 2020.
"Kembali menurun karena penerapan PSBB di Jakarta sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19 secara harian pasca adaptasi kebiasaan baru. Bahkan akhir September lalu, IHSG kembali turun di bawah 5.000 atau sekitar 4.870," jelas Andra.
Baca Juga: Biar aman, OJK sarankan dana pensiun manfaatkan EBA sebagai instrumen investasi
Meski demikian, secara umum kinerja investasi asuransi tersebut masih stabil dalam hal penerimaan hasil investasi. Sebab, sebagian besar investasi ditempatkan pada fix income seperti deposito, surat berharga negara (SB) dan obligasi.
Ia menyebut, porsi investasi pendapatan tetap BPJS Kesehatan sebesar 67% dari total investasi. Kemudian porsi pendapatan tetap BPJS Ketenagakerjaan sekitar 76% dan asuransi sosial 77%.
"Penempatan investasi berupa bungan itu akan dihadapkan pada risiko penurunan hasil inevstasi karena turunnya suku bunga terkait upaya otoritas moneter dalam mendorong perbaikan ekonomi. Sebagi contoh, Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate," jelas Andra.
Selain itu, penempatan investasi mereka di saham dan reksadana kemungkinan besar akan terpapar eksposur pasar. Jika dirinci investasi BPJS Kesehatan di pasar modal sebesar 29%, BPJS Ketenagakeraan 22% dan asuransi sosial 23%.
Jika kondisi pasar menurun, kebijakan umum yang diambil investor adalah cut loss saham untuk menghindari kerugian lebih besar. Apabila terlambat menjual ketika harga pasar turun, maka dikhawatirkan akan memperburuk portofolio investasi yang terkena eksposur risiko.
"Isu ini mengemuka dalam pengelolaan investasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena kekhawatiran direksi atas penurunan signifikan hasil investasi. Hal ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait dan menjadi diskusi intensif dari BPK, OJK dan KPK mengenai mekanisme cut loss," kata Andra.
Dengan demikain, setiap perusahaan asuransi harus memperhatikan keseimbangan dalam pengelolaan investasi sebagaimana prinsip pengelolaan jaminan sosial serta mempertimbangkan kepentingan peserta.
Selanjutnya: Akibat kredit lesu, bank pilih parkirkan dana di surat berharga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News