Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengurangi risiko investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan dana pensiun (Dapen) dan asuransi jiwa mengoleksi instrument Efek Beragun Aset (EBA).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Muhammad Ihsanuddin menilai instrument ini cocok dengan lantaran bertenor panjang dan lebih aman.
“EBA memiliki prinsip bankruptcy remote yaitu tidak bisa dipailitkan. Artinya meski perusahaan penerbitnya pailit, EBA-nya tetap ada, karena didasari oleh aset agunan yang sudah jelas. Sebab dilakukan due diligence dan legal diligence yang dipilih aset-aset bagus,” jelas Ihsanuddin pada diskusi virtual pada Kamis (5/11).
Baca Juga: Ekonomi tahun depan tergantung penanganan pandemi corona
Lanjut Ihsanuddin, berdasarkan peraturan OJK (POJK) 56 tahun 2017 sebagai perubahan POJK 1 tahun 2016 terkait investasi surat berharga bagi perusahaan IKNB disyaratkan mengoleksi 30% surat utang negara. Ia bilang hal ini bisa dipenuhi dengan surat utang yang diterbitkan BUMN termasuk EBA.
Ihsanuddin menyatakan hingga September 2020, Dana Pensiun telah mengelola aset investasi senilai Rp 284,02 triliun. Nilai itu tumbuh 2,84% year on year (yoy) dibandingkan posisi yang sama tahun lalu sebesar Rp 276,18 triliun.
Sedangkan hingga saat ini, dana pensiun baru mengoleksi EBA sebesar Rp 805,63 miliar. Jauh tertinggal dibandingkan aset berisiko tinggi seperti saham sebesar Rp 23,70 triliun.
Adapun instrumen paling besar ada pada deposito berjangka senilai Rp 80,95 triliun. Lalu diikuti oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 70,73 triliun dan obligasi korporasi sebanyak Rp 62,46 triliun.
Melihat masih kecilnya dana pensiun mengoleksi EBA, Ihsanuddin menyatakan, peluang EBA masih terbuka. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) lantaran pemuhan 30% SBN bisa dipenuhi dengan EBA milik BUMN.
Baca Juga: Tahun depan, gaji PNS tidak naik
Ia juga menyarankan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk mulai mengoleksi EBA. Kendati demikian, Ia menekankan pemilihan investasi pada DPLK tetap berada pada pilihan peserta.
“Ini adalah momentum dan kesempatan, dengan kecil investasi pada EBA. Ini lebih baik dari pada saham yang digoreng. Hal-hal seperti ini yang penting dan perlu didalami,” pungkas Ihsanuddin.
Asal tahu saja, hingga September 2020, hasil investasi dana pensiun mencapai Rp 13,76 triliun. Nilai itu turun 14,37% yoy dari Rp 16,07 triliun di September 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News