kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.646   113,79   1,74%
  • KOMPAS100 990   21,69   2,24%
  • LQ45 776   14,22   1,87%
  • ISSI 203   3,92   1,97%
  • IDX30 401   6,72   1,70%
  • IDXHIDIV20 483   8,87   1,87%
  • IDX80 112   2,06   1,87%
  • IDXV30 117   1,19   1,03%
  • IDXQ30 133   2,24   1,72%

Indonesia Anti Scam Centre Terima 42.257 Laporan hingga 9 Februari 2025


Rabu, 12 Februari 2025 / 16:56 WIB
Indonesia Anti Scam Centre Terima 42.257 Laporan hingga 9 Februari 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11/2024)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 42.257 laporan sejak awal beroperasi hingga 9 Februari 2025.

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390. 

Baca Juga: OJK Resmikan Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan SIPELAKU

Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 19.980 rekening telah dilakukan pemblokiran atau sebesar 28%. Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 700,2 miliar.

"Jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 106,8 miliar," katanya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).

Sementara itu, Friderica menerangkan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Adapun IASC telah beroperasi sejak 22 November 2024. 

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung oleh asosiasi industri terkait, seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran. 

Baca Juga: Indonesia Anti Scam Centre Terima 30.124 Laporan hingga 22 Januari 2025

IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum. Selain itu, IASC dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.

Selanjutnya: Prabowo Dorong Percepatan Penyelesaian Perjanjian Dagang Indonesia-Turki CEPA

Menarik Dibaca: Cek Harga Emas ANTAM dan Beli Lewat Aplikasi Ini! Dijamin Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×