Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wow. Dana kelolaan industri asuransi, baik asuransi jiwa, asuransi umum maupun reasuransi nilainya tembus hingga Rp 338,52 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 278,61 triliun dari industri asuransi jiwa konvensional dan Rp 59,91 triliun dari industri asuransi umum dan sisanya reasuransi konvensional.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa menempatkan dana kelolaannya tersebut sebesar Rp 88,05 triliun di saham, Rp 64,98 triliun di reksadana, Rp 46,63 triliun di deposito dan Rp 43,88 triliun di surat berharga negara dan sisanya tersebar di obligasi dan sukuk, tanah dan bangunan.
Sementara, industri asuransi umum dan reasuransi menempatkan dana kelolaannya sebesar Rp 30,58 triliun di deposito, Rp 8,62 triliun di reksadana, Rp 7,15 di obligasi dan sukuk, Rp 6,33 triliun diparkir di investasi lainnya, dan Rp 4,07 triliun di saham, serta Rp 2,50 triliun di surat berharga negara dan sisanya di tanah dan bangunan.
Adapun, secara keseluruhan, jumlah aset industri asuransi mencapai Rp 440,82 triliun. Di antaranya Rp 323,15 triliun merupakan aset industri asuransi jiwa (tanpa syariah) dan Rp 117,67 triliun merupakan aset industri asuransi umum dan reasuransi konvensional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News