kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK siapkan 10 aturan turunan UU Asuransi


Selasa, 20 Januari 2015 / 09:29 WIB
OJK siapkan 10 aturan turunan UU Asuransi
ILUSTRASI. Jangan Telat Perpanjang SIM, Catat Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Agustus


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian masih belum cukup untuk mengatur industri asuransi. Sejumlah aturan turunan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pun siap meluncur.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaleni mengakui, di undang-undang tersebut ada 43 amanat yang mesti diikuti oleh aturan yag lebih teknis. Tapi, tak semua perlu dibuat aturan turunan. "Di tahun ini, kami menargetkan 10 POJK sudah bisa dibuat," kata Firdaus, kemarin.

Saat ini, regulator mengaku masih menginventarisir amanat apa saja yang bisa disatukan dalam satu POJK. Termasuk pasal-pasal yang harus diprioritaskan.

Salah satu aturan turunan yang disiapkanĀ  OJK adalah soal likuidasi. Di beleid sebelumnya, yakni UU Nomor 2/1992, memang tidak diatur soal tindak lanjut dari pencabutan izin usaha perasuransian dan reasuransi.

Namun di beleid yang baru ini ada ketentuan bahwa paling lambat 30 hari setelah dicabutnya izin usaha, perusahaan harus melakukan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Nah nantinya hal teknis tentang pembentukan tim likuidasi dan pelaporan hasil pelaksanaan likuidasinya akan diatur dalam POJK.

Poin lain yang menjadi prioritas adalah soal pengendali di perusahaan asuransi maupun reasuransi. Selama ini belum ada ketentuan soal pengendali yang diatur dalam UU terdahulu. Padahal keberadaan pengendali ini dinilai penting namun sering terlewatkan.

Kini, tiap perusahaan asuransi maupun reasuransi wajib menetapkan paling sedikit satu pengendali dan wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan yang disebabkan oleh pihak yang ada dalam pengendaliannya.

Kejelasan sosok pengendali di sebuah perusahaan, dinilai penting untuk memperjelas tata kelola hingga alur pertanggung jawaban di sebuah perusahaan. Termasuk bisa juga digunakan untuk mengurangi risiko kerugian yang bisa menerpa perusahaan.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Ahmad Fauzie Aziz menyambut baik rencana OJK untuk membuat beberapa aturan turunan ini. Menurut Fauzie, kejelasan pengendali perusahaan asuransi memang penting untuk bisa fokus mengembangkan perusahaan masing-masing. "Selain itu juga bisa mencegah potensi konglomerasi keuangan yang tidak sehat," imbuh Fauzie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×