kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri Fintech P2P Lending Sambut Baik SEOJK 1/2024, Begini Harapannya


Minggu, 03 Maret 2024 / 15:29 WIB
Industri Fintech P2P Lending Sambut Baik SEOJK 1/2024, Begini Harapannya
ILUSTRASI. OJK keluarkan Surat Edaran (SEOJK) tentang mekanisme pelaporan transaksi pendanaan


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) menyebut telah memiliki mekanisme pelaporan transaksi pendanaan, di mana baru – baru ini regulator mengeluarkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 1 tahun 2024 tentang hal tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan SEOJK 1/2024 mengatur mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024.

“Dalam SEOJK 1/2024 diatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan,” ujarnya pekan lalu.

Baca Juga: Seleris Dukung Penerapan POJK No. 20/2023: Mudahkan Underwriting Asuransi Jiwa Kredit

Aman mengungkapkan, penyampaian data transaksi pendanaan dilakukan secara waktu nyata (real time) dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintech lending.

“Selain itu, penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK,” ungkapnya.

Mengenai hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penyelenggara fintech lending telah memiliki mekanisme pelaporan transaksi pendanaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Terintegrasi (Silaras) OJK.

“Penyampaian laporannya (Silaras) meliputi, laporan data transaksi pendanaan, laporan berkala bulanan, laporan keuangan tahunan dan laporan insidentil,” jelas Marketing Communication AFPI, Andri Tau kepada KONTAN, Jumat (1/3).

Andri menuturkan, selain itu seluruh penyelenggara juga terintegrasi pada Fintech Data Center (FDC) AFPI, yang merupakan alat utama pengelolaan risiko terukur dengan infrastruktur bersifat real time bagi seluruh anggota AFPI.

“AFPI menyambut baik inisiatif OJK dalam penerbitan SEOJK 1/2024. Ini adalah langkah positif dalam mengatur dan mengembangkan industri fintech lending di Indonesia,” tuturnya.

Andri meyakini, SEOJK 1/2024 memberikan kejelasan bagi pelaku industri, termasuk anggota AFPI, dalam penegakan tertib administratif dan penyampaian laporan data transaksi pendanaan fintech lending.

“Ini sejalan dengan dedikasi utama kami untuk melindungi kepentingan anggota dan konsumen, serta mendukung OJK dalam disiplin pasar, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi, guna menciptakan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Sementara itu, platform P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyambut baik adanya SEOJK tersebut. Memang sebelumnya, perusahaan juga rutin memberikan pelaporan mengenai transaksi pendanaan.

Baca Juga: Peluang dan Tantangan Meningkatnya Transaksi Digital Serta Peran Penting Uang Tunai

“Terkait SEOJK tersebut, kami menyambut baik, dan memang selama ini sudah dilaksanakan,” kata Group CEO dan Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan kepada KONTAN.

Ivan mengungkapkan, SEOJK 1/2024 merupakan penyempurnaan teknis dari peraturan yang sebelumnya telah diberikan kepada penyelenggara fintech lending.

“Harapan ke depannya dengan penyempurnaan data ini pemain fintech juga dibolehkan akses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, outstanding pembiayaan fintech P2P lending meningkat 16,67% year on year (yoy) menjadi Rp 59,64 triliun hingga Desember 2023, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 51,12 triliun.

Sementara itu, tingkat kredit macet secara agregat (TWP90) berada di level yang terjaga sebesar 2,93% di Desember 2023. Angka tersebut naik 0.12% di bandingkan November 2023 yang mencapai 2,81%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×