kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ingin Investasi Aman dan Terjamin, Kenali Ciri Investasi Bodong


Selasa, 13 April 2021 / 12:00 WIB
Ingin Investasi Aman dan Terjamin, Kenali Ciri Investasi Bodong


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tingkat literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah, rupanya sejalan dengan tetap maraknya keberadaan investasi bodong. Meskipun sudah banyak yang menjadi korban, herannya, kasus serupa berulang kali terjadi.

Ada beberapa ciri yang menyebabkan investasi disebut bodong. Pertama, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Kedua, proses bisnis investasi yang tidak jelas.

Ketiga, rekam jejak fiktif. Investasi bodong akan mengklaim keberhasilannya secara sepihak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, mengklaim memiliki banyak rekam jejak kepuasan investor tetap, pengalaman bertahun-tahun dalam dunia investasi, bahkan hingga menerima penghargaan dan menghasilkan uang dengan jumlah yang fantastis.

Baca Juga: Susun Anggaran Lebaran di Masa Pandemi

Namun, ketika dicek jejaknya di media massa atau media sosial, sulit ditemukan validitas klaim tersebut, bahkan tidak menemukan data seperti yang disebutkan.

Terakhir, setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan mengelola investasi harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang dalam mengurus masalah ini, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Bank Indonesia (BI), atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Waspadalah jika perusahaan atau lembaga tersebut hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk menjalankan produk investasinya. Sebab, SIUP bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

Bila Anda investor pemula, ada baiknya untuk menanamkan uang ke perusahaan atau lembaga keuangan yang kredibel. Misalnya, dengan mengikuti program deposito dari perbankan.

Salah satunya, berpartisipasi pada program deposito yang diselenggarakan oleh J Trust Bank. Selama April ini, J Trust Bank menawarkan program bundling deposito J Trust One. Melalui program ini, nasabah berkesempatan meraih keuntungan kombo, yakni menikmati bunga ganda bundling yang terdiri dari bunga deposito sebesar 6,6% per tahun dan tabungan 4,25% per tahun.

Program bundling deposito J Trust One dilaksanakan mulai 1 April 2021 hingga 30 April 2021. Nasabah eksisting maupun baru dapat mengikuti program spesial ini, yang penting dana yang disetorkan merupakan dana baru alias fresh fund.

Penempatan dana bundling tidak termasuk setoran awal pada Tabungan J Trust One. Minimum dana kepesertaan adalah Rp100.000.000 dengan komposisi 66% untuk deposito dan 34% untuk tabungan J Trust One. Maksimum penempatan dana pada program ini tidak dibatasi.

Untuk mendapatkan bunga deposito dan tabungan spesial dari program bundling deposito J Trust One tersebut, dana yang tersimpan pada Tabungan J Trust One akan dilakukan hold dengan jangka waktu yang sama dengan tenor deposito yang dipilih. Saat ini, ada dua pilihan jangka waktu penempatan dana program bundling deposito J Trust One, yakni 1 bulan dan 3 bulan.

Hasil bunga deposito dapat dibayarkan setiap bulan ke Tabungan J Trust One. Rekening tabungan deposito J Trust One tetap berlaku ketentuan biaya administrasi bulanan. Selain itu, tabungan deposito J Trust One dapat digunakan sebagai rekening penampungan hasil bunga deposito.

Sebagai informasi, bunga deposito dari program bundling deposito J Trust One hanya dapat dicairkan setelah tanggal jatuh tempo. Selain itu, terdapat risiko perubahan suku bunga tabungan karena penyesuaian kebijakan bank.

Simpanan dana nasabah berlaku peraturan sesuai kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Begitu pula dengan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepesertaan program bundling deposito J Trust One tidak dapat diperpanjang. Namun, untuk produk deposito yang telah jatuh tempo pada program ini dapat diperpanjang dengan ketentuan suku bunga standar (counter rate).

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait program-program deposito J Trust Bank, silakan kunjungi laman www.jtrustbank.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×