Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berpotensi menganggu bisnis perusahaan pembiayaan. Sebab kebijakan tersebut akan pengaruhi kinerja industri multifinance pada semester II 2021.
Tak main - main, ada enam tantangan yang dihadapi industri akibat kebijakan tersebut. Pertama, mobilitas karyawan, terutama untuk penagihan kredit menjadi terbatas selama pandemi.
"Tantangan kedua, terjadi penurunan pertumbuhan piutang yang mengakibatkan kontraksi bisnis pembiayaan," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pekan lalu.
Ketiga, kebijakan PPKM ini berpotensi meningkatkan permintaan restrukrurisasi. Alhasil, masa restrukturisasi diperpanjang sehingga rasio kredit bermasalah (NPF) juga ikut naik.
Baca Juga: Tingkat gagal bayar obligasi korporasi berpotensi naik pada semester II 2021
"Tapi saya yakin, ini tidak sama dengan tahun 2020 karena kita lihat beberapa hari ini, belum ada diskusi kembali mengenai restrukturisasi," jelasnya.
Keempat, perusahaan akan menanggung beban biaya lebih besar untuk pengobatan, vaksinasi dan swab karyawan. Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mulai mengembangkan digitalisasi sehingga kinerja semakin efektif.
"Supaya karyawan tidak lagi bekerja langsung secara fisik tapi semuanya secara online, terutama untuk penandatangan kredit, perjanjian pembiayaan dan lainnya," tambahnya.
Kelima, terjadi peningkatan transaksi penjualan produk otomotif secara tunai sehingga pembiayaan multifinance turun. Padahal sebelumnya, porsi pembelian otomotif secara kredit masih sebesar 60% dan sisanya kas. "Sekarang berbalik, kas 60% dan 40% kredit. Ini yang menjadi tantangan di tahun 2021," lanjutnya.
Baca Juga: Cara Meningkatkan Mood Lewat Hormon Bahagia saat Pandemi COVID-19 (TEST)