Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi Pemerintah Banten memindahkan dana kas daerah dari PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) memicu kepanikan. Kamis (23/4), nasabah Bank Banten berbondong-bondong melakukan penarikan uang.
Ini seiring diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 580/Kep.144-Huk/2020. Gubernur Banten Wahidin Halim, bilang aksi ini dilakukan sebagai langkah penyelematan keuangan daerah.
“Masyarakat agar tidak panik, dan tidak harus lakukan penarikan secara besar-besaran, karena ini bukan langkah mematikan tapi sebuah langkah menyelamatkan kas daerah yang kita simpan di Bank Banten. Semua pihak harus jujur, walaupun harus menempuh langkah berisiko," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).
Baca Juga: BJBR akan uji tuntas sebelum gabungkan usaha dengan Bank Banten
Bank Banten nyatanya disebut Wahidin memang terlambat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak, dan dana jaring pengaman sosial yang mestinya selesai disalurkan pada 17 April 2020. Per Februari 2020, Wahidin menyebtkan, ada Rp 181 milair lebih DBH pajak, dan Rp 709,21 milair dana jaring pengaman yang telat disalurkan.
Ini yang kemudian memicu digelarnya Rapat Pembahasan Likuiditas Bank Banten pada 21 April 2020. Bersama Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Pemprov sepakat Bank Banten sudah dalam kondisi yang tidak likuid dan mengalami stop kliring, sehingga dibutuhkan aksi pemindahan dana kas daerah.
Namun, aksi Pemprov tak selesai dengan memindahkan dana kas daerah. Kamis (23/4), Pemprov Banten dan Pemprov Jawa Barat meneken letter of intent (LoI) untuk mengabungkan Bank Banten dengan Bank BJB.
“Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua OJK telah memfasilitasinya. Upaya lain juga sudah dilakukan, bulan (Maret) lalu saya menemui Direktur BJB Syariah agar bisa merger untuk membentuk bank syariah,” jelas Wahidin.
Baca Juga: Bakal merger dengan Bank BJB, begini kinerja Bank Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News