Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Banten Wahidin Halim teken letter of intent (LoI) dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (23/4) terkait penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR).
Mengutip sejumlah pemberitaan lokal, aksi ini dilakukan lantaran Pemprov Banten menilai kondisi permodalan perseroan makin menyusut, seiring penilaian dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.
Baca Juga: Bank Banten (BEKS) bakal merger dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJBR)
Tindak lanjutnya, Gubernur Wahidin juga telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan BJB kantor cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten. Kas daerah sebelumnya disimpan di Bank Banten.
Kinerja keuangan Bank Banten dalam beberapa waktu terakhir memang terbilang tak baik. Perseroan telah menderita kerugian bertahun-tahun, tahun lalu kerugian tercatat Rp 137,55 miliar, meningkat 37,37% (yoy) dibandingkan 2018 senilai Rp 100,13 miliar.
Dari aspek permodalan, modal inti Bank Banten juga terus menyusut, tahun lalu modal inti perseroan cuma senilai Rp 154,13 miliar, merosot hingga 53,86% (yoy) dibandingkan 2018 senilai Rp 334,07 miliar.
Baca Juga: Rekening kas daerah Provinsi Banten akan dipindah ke Bank BJB
Capital adequacy ratio (CAR) perseroan juga sudah berada di titik nadir sebesar 9,01%. Sebagai gambaran, merujuk POJK 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, bank dengan CAR paling rendah 8% bisa diklasifikasikan sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI).