kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini batas maksimal restrukturisasi pinjaman P2P lending yang terdampak Covid-19


Kamis, 14 Januari 2021 / 06:20 WIB
Ini batas maksimal restrukturisasi pinjaman P2P lending yang terdampak Covid-19


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin restrukturisasi pinjaman kepada pelaku financial technology (fintech) peer to peer lending yang terdampak Covid-19. Sebelumnya, OJK sudah lebih dahulu mempersilakan perbankan dan multifinance melakukan restrukturisasi utang kepada nasabah.

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

“Prinsip dan mekanisme restrukturisasinya sama (dengan bank dan multifinance). Betul maksimal restrukturisasi pinjaman Rp 2 miliar per borrower (peminjam),” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W. Budiawan kepada Kontan.co.id pada Rabu (13/1).

Batas maksimum restrukturisasi itu sama dengan batas penyaluran pinjaman kepada satu orang peminjam yakni Rp 2 miliar. Sebelumnya, Bambang bilang, alasan P2P lending juga diberikan izin restrukturisasi lantaran model bisnisnya hampir sama dengan industri multifinance dan perbankan.

Baca Juga: P2P syariah Alami yakin kualitas pinjaman bisa terjaga sepanjang 2021

Berdasarkan ketentuan, restrukturisasi bisa diberikan kepada para peminjam yang terdampak Covid-19. Namun restrukturisasi itu harus diajukan oleh peminjam dan mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman (lender).

Berkat aturan ini, kualitas aset yang direstrukturisasi akan ditetapkan sebagai pinjaman lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Namun pemberian restrukturisasi harus berdasarkan analisis pinjaman yang memadai.

Sehingga dapat memberikan keyakinan atas itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai perjanjian.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung rencana kebijakan restrukturisasi pinjaman online. "Jika peminjam ingin restrukturisasi pinjaman, penyelenggara fintech pendanaan tetap harus meminta persetujuan dari pendana," ujar Kepala Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putra.

Meskipun, AFPI menilai sebenarnya industri fintech berbeda dengan pemain di keuangan lain. Pasalnya fintech pendanaan hanya sebagai penyelenggara sedangkan sumber dana merupakan milik langsung para pendana atau lender.

Hingga pertengahan November 2020, AFPI mencatat 87 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower. Jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui pihak lender sebanyak 173.351 akun dengan total nilai Rp 537,9 miliar.

Sementara Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya menyebutkan, tren permintaan restrukturisasi cenderung menurun sejak kuartal kedua tahun ini.

Selanjutnya: Ini daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×