kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini fungsi perencana keuangan versi OJK


Kamis, 17 April 2014 / 14:14 WIB
Ini fungsi perencana keuangan versi OJK
ILUSTRASI. Download FIFA Mobile Update Terbaru di Android dan iOS, Mode Baru FIFA World Cup 2022


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan fungsi perencanaan keuangan dalam memberikan rekomendasi kepada klien wajib menjelaskan manfaat, biaya dan risiko terhadap produk dan layananan di sektor jasa keuangan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono atau yang akrab disapa Titu, menyatakan, pihaknya juga meminta perencana keuangan atau yang beken disebut financial planner, wajib menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk dan/atau layanan yang direkomendasikan.

OJK mendorong perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik atau good governance, termasuk melakukan analisa yang didukung riset memadai dalam merekomendasikan suatu produk dan/atau layanan kepada klien.

Menurut Titu, penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggungjawab atas keputusan yang dibuat. Perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika dikemudian hari terjadi permasalahan/sengketa ataupun kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya.

"Tetapi OJK tetap melarang perencanaan keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK," ucap Titu melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (17/4).

Lebih lanjut Titu mengharapkan masyarakat agar memahami bahwa kegiatan dan transaksi keuangan yang antara lain dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan dan peminjaman dana memiliki unsur risiko dan biaya selain manfaat yang ditawarkan.

Risiko tersebut semakin tinggi jika produk dikeluarkan oleh suatu perusahaan dan/atau dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas yang mengawasinya. "Masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi kontak layanan OJK di telepon (kode area) 500-655," jelas Titu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×