kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Kata BNI Life Soal Pemberlakuan PPN Jasa Agen Asuransi


Senin, 30 Oktober 2023 / 09:05 WIB
Ini Kata BNI Life Soal Pemberlakuan PPN Jasa Agen Asuransi
ILUSTRASI. BNI Life: Pelayanan nasabah di BNI Life, Jakarta Selatan, Kamis (18/1). KONTAN/BAihaki/18/1/2018


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan PPh progresif dan PPN terkait jasa agen asuransi. PT BNI Life Insurance atau BNI Life menilai aturan tersebut tak berdampak terhadap kinerja perusahaan.

"Pemberlakuan pajak itu tidak memengaruhi kinerja perusahaan," ucap Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan kepada KONTAN.CO.ID, Minggu (29/10).

Selain itu, Eben juga menyatakan bahwa peraturan tersebut juga tak akan berdampak terhadap kinerja agen asuransi yang dimiliki perusahaan. Dia tak memungkiri agen asuransi berperan penting bagi perusahaan. Sebab, agen asuransi berperan dalam mengakuisisi nasabah baru.

Sementara itu, Eben menyampaikan BNI Life memiliki agen asuransi di kanal keagenan sekitar 750 orang. Adapun agen asuransi tersebut memberikan kontribusi premi kepada perusahaan sekitar Rp 100 miliar sampai September 2023.

Baca Juga: Soal PPN Jasa Agen Asuransi, Ini Kata Generali Indonesia

Di sisi lain, Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Muhammad Idaham menilai baik atau tidaknya suatu peraturan yang berkaitan dengan agen asuransi, termasuk PPN jasa agen asuransi, semua itu tergantung cara menyikapinya.

Menurutnya, PAAI akan terus membekali para agen asuransi hingga pada akhirnya siap untuk menjalani aturan tersebut.

"Artinya, tinggal kami mencari cara untuk mempersiapkan diri. Kalau untuk baik, ya, kenapa tidak?" katanya.

Sebagai informasi, sesuai PMK Nomor 67 Tahun 2022, PPN atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi. Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×