kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini kata manajemen Panin Dubai Syariah soal penahanan eks Dirut perseroan


Senin, 08 April 2019 / 20:40 WIB
Ini kata manajemen Panin Dubai Syariah soal penahanan eks Dirut perseroan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk (PDSB) mengamini perihal terseretnya nama mantan Direktur Utama perseroan terkait dugaan kasus pembobolan bank dengan modus pemberian pembiayaan kepada beberapa nasabah korporasi yang tidak layak menerima pembiayaan.

Kepala Divisi Corporate Secretary PDSB A. Fathoni mengatakan Direksi perseroan menekankan kepada seluruh karyawan PDSB untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola manajemen keuangan perbankan.

Sekadar informasi, sebelumnya Direksi PDSB telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/01/I/2018/Bareskrim pada tanggal 2 Januari 2018. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan DH selaku mantan Dirut PDSB sebagai tersangka dan kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/10/III/RES/2/3/2019/Dit/Tipideksus tanggal 22 Maret 2019.

Berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 20 Desember 2018, DH diduga telah melakukan tindak pidana perbankan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang terkait fasilitas pembiayaan syariah yang diterima nasabah dari PT Bank Panin Dubai Syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 1 dan pasal 63 ayat 2b UU Nomor 21 2008 tentang Perbankan Syariah dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 374 KUHP, pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Panin Dubai Syariah pada periode 2012-2014.

"Direksi PDSB berharap jajaran PDSB seluruh Indonesia dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran sekaligus untuk memperbaiki proses pembiayaan kepada nasabah di masa yang datang," tulis manajemen dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (8/4).

Menurut Fathoni, kasus persekongkolan ini tidak boleh terulang. Sebab, PDSB sendiri merupakan bank publik pertama yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

PDSB juga seharusnya menurut manajemen menjadi contoh dan garda terdepan dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah perbankan bagi industri perbankan syariah di Tanah Air.

"Harapan itu bisa terwujud apabila seluruh Direksi dan karyawan memegang teguh prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah," tegasnya. Lebih lanjut, Ia juga mengatakan kalau perseroan di bawah manajemen yang baru memiliki visi misi untuk fokus pada keuangan inklusif.

Tujuannya, antara lain guna mendukung industri perbankan syariah yang memang menjadi fokus pemerintah dan OJK dalam mengembangkan perekonomian berbasis syariah di dalam negeri.

Terkait ada tidaknya sangkut paut penahanan Mantan Dirut PDBS dengan kasus pemberian kredit tidak layak kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), Direktur Utama PT Bank Panin Tbk Herwidayatmo ikut angkat bicara. Menurutnya, kasus ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya, sebab kejadian ini sudah terjadi sebelum kasus SNP mencuat.

"Tidak ada sangkut paut dengan SNP. Kejadiannya jauh dari saat SNP bangkrut. Murni urusan proses pemberian fasilitas pinjaman, yang kemudian macet," kata Herwidayatmo kepada Kontan.co.id, Senin (8/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×