kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Ini Kata OJK Terkait Perkembangan Program Dana Pensiun Wajib Tambahan


Senin, 27 Januari 2025 / 06:50 WIB
Ini Kata OJK Terkait Perkembangan Program Dana Pensiun Wajib Tambahan
ILUSTRASI. proses pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai konsep harmonisasi program pensiun masih terus berlangsung.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan dari program dana pensiun wajib tambahan. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan proses pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai konsep harmonisasi program pensiun masih terus berlangsung.

"OJK juga turut aktif dalam pembahasan tersebut," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (23/1).

Seusai dengan amanat Pasal 189 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ogi bilang harmonisasi seluruh program pensiun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. 

Dia menyampaikan bahwa OJK berharap agar pelaksanaan harmonisasi program pensiun nantinya dapat mewujudkan penguatan sistem pensiun Indonesia. Selain itu, dapat juga meningkatkan replacement ratio yang sesuai dengan rekomendasi International Labour Organization (ILO). 

Baca Juga: SBN Masih Jadi Primadona Bagi Perusahaan Perasuransian Dalam Menempatkan Investasi

OJK juga turut angkat bicara terkait perkembangan program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor. Mengenai hal itu, Ogi menyampaikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). 

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun RPP yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program asuransi wajib tersebut," ucapnya.

Setelah PP diterbitkan, Ogi mengatakan OJK akan menyusun peraturan implementasi atau Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut.

Selanjutnya: Resmi, Indonesia akan Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji 2025, Cek Biaya Haji

Menarik Dibaca: Ini Tanggal Baik untuk Pernikahan Menurut Penanggalan Hindu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×