Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah merombak aturan mengenai pendirian Bank Syariah oleh pihak asing di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Paragraf 4 pasal 79 UU Cipta Kerja.
Namun, bukan mempersulit asing untuk berinvestasi di bank syariah dalam negeri, justru aturan ini mempermudah akses asing untuk masuk.
Menurut Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Indonesia Yusuf Wibisono, aturan baru ini tentu sejalan dengan visi pemerintah dan regulator untuk memperbesar pangsa pasar (market share) perbankan syariah.
"Menurut saya, arah pengaturan kepemilikan asing di Omnibus Law itu selaras dengan UU Perbankan Syariah, yaitu mempermudah kepemilikan asing," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10).
Baca Juga: Catat! 4 Hal ini yang perlu Anda lakukan untuk persiapan masa pensiun
Hal itu menurutnya cukup positif, sebab sampai dengan saat ini share perbankan syariah masih kecil, alias baru di kisaran 6% dari total perbankan nasional.
Praktis, perluasan dan kemudahan investasi di bank syariah sudah pasti menjadi agenda prioritas pemangku kebijakan.
"Karena hanya dengan share yang lebih besarlah perbankan syariah akan semakin kompetitif dan dapat menunjukan karakteristik unik yang lebih ramah dengan sektor riil," imbuhnya.
Tapi, ada masukan yang disematkan oleh Yusuf dalam aturan ini. Menurutnya, sah-sah saja kalau asing dipermudah aksesnya ke perbankan syariah. Namun sebaiknya, pemerintah membuat aturan yang membuat asing tidak diperbolehkan membeli bank syariah yang sudah ada atau eksisting.
Singkatnya menurut Yusuf, asing seharusnya hanya diperbolehkan masuk ke industri perbankan syariah dengan membeli kepemilikan bank konvensional dan mengkonversinya menjadi bank syariah.
Baca Juga: Saham BRI Syariah (BRIS) naik 6,49% ke Rp 1.395 per saham (16/10),
Bukan tanpa alasan, lantaran menurut Dia agenda terpenting perbankan syariah nasional saat ini adalah membesarkan pangsa pasar. Artinya, jika asing masuk hanya membeli bank syariah yang sudah ada, dampaknya terhadap peningkatan pangsa pasar tidak terlalu signifikan.
Sementara, bila asing masuk membeli bank konvensional dan kemudian mengkonversinya menjadi bank syariah, sudah sepatutnya dipermudah. Tentu, secara otomatis hal itu bakal meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah lebih signifikan.
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman Karim menjelaskan sejatinya UU Omnibus Law mengubah aturan yang sebelumnya tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kalau dirinci secara sekilas, sebenarnya tidak terlalu terlihat perubahan aturan dalam kedua pasal tersebut. Namun, jika ditelusuri ternyata perbedaannya cukup besar. Adiwarman menjelaskan, ada dua perbedaan yang mencolok dalam aturan ini.