kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Kata Pengamat Terkait Implementasi Program Asuransi Wajib


Kamis, 18 Juli 2024 / 17:18 WIB
Ini Kata Pengamat Terkait Implementasi Program Asuransi Wajib
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. 

Mengenai adanya program asuransi wajib, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan dampak yang paling diuntungkan dari aturan tersebut, yakni peningkatan penetrasi asuransi dan inklusi asuransi  yang selama ini dinilai rendah. 

"Namun, seperti halnya BPJS yang juga bersifat wajib, tentu dibutuhkan waktu untuk penyesuaian kebijakan tersebut," ujarnya kepada Kontan, Kamis (18/7).

Selain itu, Irvan menerangkan dengan adanya asuransi wajib, kemungkinan nanti beban masyarakat akan bertambah besar. Hal itu berkaca pada situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja saat ini, seperti daya beli masyarakat menurun, sulitnya lapangan kerja, serta banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Implementasi Program Asuransi Wajib Masih Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Oleh karena itu, dia beranggapan nilai pertanggungan asuransi wajib juga harus dibatasi agar tidak menimbulkan beban premi yang besar. Sebab, sifatnya wajib bukan sukarela.

Dia juga menilai sebaiknya aturan tersebut diberlakukan untuk semua jenis kendaraan kalau ingin besaran premi lebih murah dan terjangkau masyarakat luas.

Irvan Rahardjo menilai besaran limit nilai pertanggungan nantinya bisa di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 5 juta sesuai limit per kejadian selama 1 tahun polis.

Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×