Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Kamis (14/8/2025).
Perkara ini tercatat dalam Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending).
Baca Juga: Pengamat Nilai Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol akan Berdampak bagi Fintech Lending
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan sidang kali ini berbeda dari biasanya karena kesembilan anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi, menyikapi besarnya jumlah terlapor, yaitu 97 perusahaan fintech lending.
“Jumlah terlapor ini merupakan yang terbanyak pernah disidangkan KPPU dalam satu perkara,” ujar Deswin.
Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, perwakilan terlapor dibagi ke tiga ruangan berbeda karena keterbatasan tempat.
Masing-masing ruangan terhubung dengan layar yang menyiarkan sidang secara langsung. Dari total 97 terlapor, 92 tercatat hadir dalam sidang perdana.
Baca Juga: Gelar Sidang Perdana, KPPU Beberkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kartel Bunga Pinjol
Sidang perdana beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU.
Kasus ini melibatkan perusahaan fintech lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Sidang dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan LDP bagi terlapor yang tidak hadir serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan investigator.
Kasus ini bermula dari dugaan KPPU terhadap pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga atau bunga yang dikenakan ke konsumen.
Baca Juga: Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pindar Dinilai Rancu dan Tak Pro Konsumen
KPPU menyoroti perusahaan fintech lending anggota AFPI yang diduga secara bersama-sama menetapkan bunga 0,8% pada awalnya, kemudian menjadi 0,4% pada 2021, berdasarkan pedoman asosiasi.
KPPU menegaskan bahwa pengaturan harga atau bunga tidak boleh dilakukan pelaku usaha, melainkan harus melalui lembaga negara, regulator, atau pemerintah.
Selanjutnya: Manfaatkan Lahan di HPL Poso, Badan Bank Tanah Gandeng Masyarakat dan TNI/POLRI
Menarik Dibaca: Habis Cetak Rekor Tertinggi, Harga Bitcoin Langsung Terjun Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News