kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini lima prioritas pengembangan jasa keuangan oleh OJK untuk 2021-2025


Jumat, 15 Januari 2021 / 22:23 WIB
Ini lima prioritas pengembangan jasa keuangan oleh OJK untuk 2021-2025
ILUSTRASI. OJK. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan di 2021 di antaranya upaya menciptakan permintaan pasar, percepatan penanganan pandemi Covid 19, serta adanya momentum kebutuhan digitalisasi untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Selain itu, secara struktural, industri jasa keuangan harus menyelesaikan berbagai hal di antaranya daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas, masih dangkalnya pasar keuangan, kebutuhan akan percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan, pengembangan Industri Keuangan Syariah yang belum optimal dan ketimpangan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang diluncurkan pada pertemuan tahunan industry jasa keuangan, Jumat (15/1). “Masterplan ini diharapkan dapat menjawab tantangan jangka pendek dari pandemi Covid 19 dan tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif,” jelasnya secara virtual, Jumat (15/1) malam.

MPSJKI 2021 – 2025 akan fokus pada lima prioritas, yaitu:

1.    Kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN)

a.    Memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid 19 hingga 2022

b.  Memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan berbasis risiko apabila lembaga jasa keuangan (LJK) membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund/LPI) sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja

c.  Mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni; restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidak wajar/berlebihan, penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk Kredit dan Pembiayaan Properti serta Kredit dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor, serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk sektor kesehatan

 d. Mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM antara lain dengan memperluas proyek percontohan KUR Klaster yang telah berhasil diterapkan di beberapa daerah seperti di Desa Sendang Biru - Jawa Timur, Desa Tempuran - Lampung dan Desa Karang Sari - Sumatera Selatan.

e.  Memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, antara lain dengan pengembangan BWM, platform securities crowdfunding, proses KUR dan juga pengembangan platform marketplace digital yang disebut “UMKM-MU”. Hal ini diharapkan akan membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi.

2. Penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan.

OJK akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakan permodalan minimum. Sebelumnya sudah empat Bank Umum melakukan akuisisi dan 29 BPR merger yang akan dilanjutkan pada 2021.

DI IKNB OJK akan memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko melalui beberapa kebijakan antara lain Batasan Investasi dan Penyediaan Dana Besar, Penyempurnaan Aturan Permodalan, serta Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan (Exit Policy).

3. Pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan

a.  Melanjutkan upaya pendalaman pasar keuangan, menjaga market integrity, serta meningkatkan inklusi pasar modal dengan memasukkan bisnis ritel sebagai investor maupun sebagai emiten untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Hal ini akan dilakukan dengan memfasilitasi penerbitan berbagai efek, termasuk obligasi daerah, pengembangan instrumen derivatif dan infrastruktur pasar (CCP OTC).

b. Memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga jasa keuangan untuk melakukan multi-activities business yang lebih universal dan berbasis digital.

c.  Mempercepat perluasan akses keuangan dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat perlindungan konsumen, melalui integrasi beberapa skema pembiayaan seperti KUR, Bank Wakaf Mikro, Laku Pandai, dan simpanan pelajar. Upaya ini akan dikoordinasikan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang akan berada di seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota pada 2021. Adanya aturan baru mengenai disgorgement fund juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi investor di pasar modal.

d. Penerapan Roadmap Sustainable Finance Tahap II tahun 2021-2025 dalam rangka mendukung tercapainya komitmen Indonesia dalam SDGs.

e. Meningkatkan kemampuan SDM sektor jasa keuangan berpedoman pada Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025.

4. Akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.

a.  OJK mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis di industri jasa keuangan, termasuk memberikan izin bagi Lembaga jasa keuangan untuk mempunyai bisnis yang full digital (bank digital).

b. Memperkuat aturan prudensial untuk fintech peer to peer lending (P2P lending) dengan meningkatkan permodalan minimum dan menerapkan fit & proper test bagi pengurusnya

c. Mendukung pertumbuhan start-up fintech, dengan mengembangkan regulatory sandbox yang menerapkan prinsip same business, same risks, same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage

d. Menyiapkan ekosistem produk keuangan Syariah yang lengkap, termasuk mendigitalkan produk Syariah, meningkatkan skala bisnis keuangan Syariah dan juga memperluas akses masyarakat ke produk keuangan Syariah dengan berbagai kebijakan

5. Penguatan kapasitas internal OJK

OJK akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital, serta memonitor potensi risiko yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusahaan korporasi. OJK mendukung Pemerintah dalam mempercepat penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengatur Financial Holding Company.

Meningkatkan governance dalam proses bisnis internal untuk mempertahankan penghargaan dari KPK sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik dan penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2020.

Menyesuaikan proses pengawasan market conduct yang dikaitkan dengan tahapan product life cycle serta memperkuat proses bisnis pengawasan dan surveillance yang berbasis digital melalui business process reengineering secara menyeluruh yang didukung penguatan integrasi manajemen data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×