CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.864   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.158   -56,35   -0,78%
  • KOMPAS100 1.094   -8,55   -0,78%
  • LQ45 871   -4,26   -0,49%
  • ISSI 216   -2,05   -0,94%
  • IDX30 447   -1,41   -0,31%
  • IDXHIDIV20 540   0,42   0,08%
  • IDX80 125   -0,97   -0,77%
  • IDXV30 136   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   -0,18   -0,12%

Ini pencapaian pengawasan OJK di sektor jasa keuangan sepanjang semester I-2020


Minggu, 02 Agustus 2020 / 10:55 WIB
Ini pencapaian pengawasan OJK di sektor jasa keuangan sepanjang semester I-2020
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor jasa keuangan kembali mendapat perhatian publik. Pasalnya, tak sedikit pihak yang meragukan kinerja OJK karena dinilai lengah dalam melakukan pengawasan.

Bahkan, muncul kabar, Presiden Joko Widodo berniat mengembalikan pengawasan perbankan ke Bank Indonesia lagi. 

Padahal, sepanjang tahun ini, OJK sudah bertindak maksimal dalam mengawasi sektor jasa keuangan di dalam negeri. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo membeberkan, sepanjang semester I-2020, OJK telah memaksimalkan kinerja di sektor pengawasan. 

Contoh, pada ranah sektor industri keuangan non bank (IKNB), OJK telah memberikan 39 sanksi peringatan dan 30 sanksi denda pada perusahaan asuransi serta dana pensiun. Selain itu, ada 278 sanksi administrasi bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. OJK pun sudah mencabut 6 izin usaha IKNB. 

Baca Juga: OJK buka opsi restrukturisasi kredit diperpanjang

Tak sampai di situ, di sektor perbankan, OJK telah mencabut dua izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR), melakukan penyelesaian rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan pengawasan bank serta melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan, pada 217 direksi BPR. Di mana 177 diantaranya dinyatakan lulus.

“Sedangkan dalam pasar modal, OJK telah melayangkan 184 peringatan tertulis, melakukan pembekuan dua izin Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE), pencabutan tujuh izin usaha Perizinan Perusahaan Efek (PPE) dan Perantara Perdagangan Efek (PPE). OJK akan terus melakukan reformasi pengawasan di sektor jasa keuangan,” kata Anto dalam virtual conference (30/7).

Selanjutnya, Anto bilang dalam realisasinya OJK turut menghentikan beberapa jenis usaha guna melindungi konsumen. Tercatat, di enam bulan pertama tahun ini, OJK telah menghentikan 61 invesitasi ilegal, 589 pinjaman online ilegal dan 25 usaha gadai ilegal.

“Meski saat ini OJK telah mendapat penegasan untuk tidak di lebur dengan BI, terus terang ini tidak membuat kami terlena. Sebaliknya, akan menjadi sinyal untuk OJK agar lebih mengakselerasi diri, sehingga dapat memenuhi ekspektasi masyarakat. Karena memang diakui, ekspektasi masyarakat terhadap OJK begitu tinggi, sehingga kalau ada permasalahan keuangan, OJK dituntut untuk bertanggung jawab,” pungkas Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×