kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK buka opsi restrukturisasi kredit diperpanjang


Minggu, 02 Agustus 2020 / 10:38 WIB
OJK buka opsi restrukturisasi kredit diperpanjang
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai turunnya restrukturisasi kredit tak membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat untuk menghentikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, bahkan malah menyebut ada peluang untuk memperpanjang kelonggaran kredit tersebut. Terlebih, secara tren, puncak restrukturisasi terjadi pada bulan April hingga Mei lalu. 

Baca Juga: OJK akan atur isi portofolio investasi industri asuransi

Adanya pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan ekomomi yang kembali berjalan, membuat restrukturisasi kredit mulau melandai di bulan Juni lalu. 

“Walaupun restrukturisasi telah melandai, OJK memungkinkan restrukturisasi diperpanjang. Kebijakan ini masih dalam diskusi, sehingga keputusannya akan di sepakati sebelum akhir tahun, maksimal Oktober,” kata dia dalam virtual konferensi, Kamis (30/7).

Lebih lanjut Anto bilang, per 28 Juli jumlah kreditur yang mengajukan restrukturisasi di sektor multifinance mencapai 4.737.625 nasabah, sementara 362.529 lainnya masih dalam proses persetujuan.

Sedangkan untuk sektor UMKM, nasabah yang telah melakukan restrukturisasi capai 5,38 juta nasabah dengan total nilai Rp 330,27 triliun. Sementara realisasi di non UMKM, 1,34 juta nasabah telah di restrukturisasi dengan nilai Rp 454,09 triliun.

“Dari data ini, kami melihat kalau restrukturisasi tidak berjalan baik, tentu akan menimbulkan masalah di industri keuangan. Sebaliknya, kalau berjalan baik kemungkinan restrukturisasi tidak diperpanjang. Makanya kami masih melihat dulu, apakah restrukturisasi ini perlu diperpanjang atau tidak, tergantung dari pandemi juga,” pungkas dia. 

Baca Juga: Realisasi restrukturisasi BCA sudah mencapai Rp 115 triliun per Juni 2020

Sebelumnya, para bankir telat mendesak OJk untuk memperpanjang masa waktu program restrukturisasi ini. Paling tidak perpanjangan selama 1 tahun. 

Ketua DK OJK Wimboh Santoso pun sudah memberi lampu jijay agar POJK Nomor 11 ini dapat diperpanjang kembali. Alasannya, untuk memberikan ruang bagi para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 untuk dapat bangkit kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×