kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,71   1,06   0.12%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Penjelasan AAJI Soal Tertanggung Perorangan Turun Drastis di Kuartal I-2024


Kamis, 06 Juni 2024 / 18:31 WIB
Ini Penjelasan AAJI Soal Tertanggung Perorangan Turun Drastis di Kuartal I-2024
ILUSTRASI. AAJI mencatat total tertanggung industri pada kuartal I-2024,sebanyak 81,76 juta orang dengan total uang pertanggungan Rp 5.495,88 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total tertanggung industri pada kuartal I-2024, tercatat sebanyak 81,76 juta orang dengan total uang pertanggungan sebesar Rp 5.495,88 triliun. Adapun total tertanggung pada kuartal I-2024 mengalami penurunan sebesar 6,6%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 87,54 juta orang. 

Secara rinci, tertanggung perorangan pada kuartal I-2024 mencapai 19,68 juta orang, atau turun sebesar 33,8%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 29,74 juta orang. 

Mengenai penurunan drastis tertanggung perorangan, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan salah satu penyebabnya karena banyaknya polis yang jangka waktunya telah berakhir. 

Baca Juga: Alokasi Investasi BNI Life ke Reksadana Turun Hampir Rp 1 Triliun pada Kuartal I-2024

"Hal itu ditunjukkan dari penurunan polis perorangan sekitar 34,2%, sedangkan klaim akhir kontrak mengalami peningkatan sekitar 15,5%," ujarnya kepada Kontan, Kamis (6/6).

Togar mengatakan hal tersebut terbilang positif bahwa para pemegang polis berkomitmen dan percaya pada polis asuransinya hingga selesai akhir kontrak.

Sementara itu, AAJI menyampaikan tertanggung kumpulan pada kuartal I-2024 sebesar 62,08 juta orang atau naik 7,4%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 57,8 juta orang. 

Terkait kenaikan tertanggung kumpulan, Togar menjelaskan hal itu menunjukkan bahwa sudah makin banyak perusahaan yang peduli untuk memberikan tambahan perlindungan jiwa bagi para karyawan, selain fasilitas BPJS yang merupakan kewajiban dari pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×