kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,72   2,08   0.22%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini program bantuan Rp 40 juta dari Pemerintah untuk pengajuan KPR BTN, berminat?


Selasa, 02 Februari 2021 / 10:50 WIB
Ini program bantuan Rp 40 juta dari Pemerintah untuk pengajuan KPR BTN, berminat?
ILUSTRASI. Ada program dari Pemerintah yang dinamakan KPR subsidi dengan skema BP2BT. KONTAN/Baihaki/16/02/2017


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada program dari Pemerintah yang dinamakan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi (KPR subsidi) dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). 

Program ini merupakan hasil kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Dengan bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR. 

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " ujar Hirwandi dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021). 

Baca Juga: Kementerian PUPR alokasikan Rp 16,6 triliun untuk FLPP pada tahun 2021

Hirwandi juga menerangkan KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya. 

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjutnya, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. 

Baca Juga: Pembangunan rumah segmen masyarakat berpenghasilan rendah berpeluang naik tahun ini

Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×