kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Ini Respons Fintech Adapundi Soal Putusan KPPU Terkait Penetapan Suku Bunga


Kamis, 09 April 2026 / 20:24 WIB
Ini Respons Fintech Adapundi Soal Putusan KPPU Terkait Penetapan Suku Bunga
ILUSTRASI. Adapundi mengatakan bahwa putusan KPPU belum mencerminkan kondisi dan perkembangan regulasi industri fintech lending secara menyeluruh.(KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. 

Fntech lending PT Info Tekno Siaga (Adapundi) menyatakan tidak sepakat terhadap putusan KPPU.

Direktur Utama Adapundi Achmad Indrawan mengatakan bahwa putusan tersebut belum mencerminkan kondisi dan perkembangan regulasi industri fintech lending secara menyeluruh.

Baca Juga: AFTECH Dukung Upaya Hukum yang Ditempuh Anggota Usai Putusan KPPU soal Bunga Fintech

“Kami menyatakan keberatan atas keputusan KPPU karena belum mencerminkan kondisi dan perkembangan regulasi industri secara menyeluruh. Sejak awal, operasional Adapundi dijalankan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah, sehingga mekanisme yang diterapkan merupakan bagian dari ketentuan tersebut, bukan untuk membatasi persaingan usaha,” ujar Achmad dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).

Dalam proses persidangan, Achmad menerangkan pihaknya telah menyampaikan berbagai bukti dan fakta yang relevan, termasuk dasar pengaturan dan penerapan dalam operasional perusahaan. Namun, dia menilai bahwa keseluruhan aspek tersebut belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan KPPU.

Achmad menjelaskan pendekatan yang diterapkan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri, serta berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku. Atas dasar itu, Adapundi memutuskan untuk melakukan upaya banding putusan KPPU tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu ditetapkan untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri. Oleh karena itu, kami menempuh upaya banding sebagai bagian dari hak hukum perusahaan,” katanya.

Achmad mengatakan penerapan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan respons terhadap kondisi industri pada periode tersebut. Dengan demikian, tidak tepat diposisikan sebagai bentuk pembatasan persaingan usaha.

Dia bilang pandangan itu sejalan dengan Ahli Ekonomi Persaingan Usaha Ine Minara Ruky pada 13 Januari 2026, yang menilai bahwa intervensi pemerintah dalam penetapan batas atas bunga merupakan langkah yang wajar untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Manufaktur Bank Mandiri Tetap Moncer di Tengah Gejolak Global

Adapundi juga mencermati sejumlah aspek dalam putusan yang belum mencerminkan keseluruhan fakta persidangan, antara lain penentuan pasar bersangkutan, tidak terpenuhinya unsur perjanjian dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, serta keseragaman tingkat bunga yang merupakan hasil pendekatan industri (parallel conduct) bukan untuk membatasi persaingan usaha.

Di tengah dinamika yang berkembang, Adapundi memastikan kegiatan usaha tetap berjalan normal, sekaligus memperkuat pengawasan internal guna menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.

“Dalam proses tersebut, kami memastikan operasional dan layanan tetap berjalan normal, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna, lender, serta mitra bisnis,” ucap Achmad.

Sejalan dengan komitmen jangka panjang, Adapundi juga terus mendorong perluasan akses keuangan yang inklusif serta meningkatkan literasi masyarakat melalui edukasi pinjaman yang sehat dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan operasionalnya, Achmad menyebut Adapundi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan OJK, termasuk penunjukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi industri, serta penerapan batas maksimum biaya pinjaman yang dituangkan dalam pedoman perilaku industri.

Asal tahu saja, berdasarkan lampiran putusan KPPU terkait perkara penetapan bunga, Adapundi dikenakan denda sebesar Rp 10,6 miliar.

Hal sama juga sempat diungkapkan AFPI yang menyayangkan putusan sidang majelis KPPU, karena tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform fintech lending, karena tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Entjik menerangkan pendekatan yang selama ini diterapkan industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Selain itu, sebagai bagian diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, dan telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan OJK.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi," ungkapnya.

Oleh karena itu, Entjik mengatakan mayoritas anggota AFPI akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Dia juga bilang bahwa pengajuan banding sedang disiapkan.

Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas, serta kepercayaan dalam ekosistem industri. 

Entjik meyakini bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil. Oleh karena itu, AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak setiap anggota, tetapi kami bisa menyampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut," ucap Entjik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×