Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal kasus korupsi yang menyeret Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventures.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan OJK mencermati dan menghormati penegakan hukum terhadap individu di industri modal ventura.
Agusman menerangkan, adanya kasus tersebut tidak mencerminkan kondisi keseluruhan industri modal ventura.
"Industri modal ventura tetap memiliki peran strategis dalam mendukung pendanaan bagi start-up, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9/2025).
Agusman menyampaikan, OJK akan terus melakukan pengawasan, serta mendorong penerapan tata kelola dan kepatuhan agar kepercayaan investor dan masyarakat tetap terjaga. Dengan demikian, iklim industri modal ventura dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: Ini Penyebab Pembiayaan Modal Ventura Tumbuh Tipis Dalam Beberapa Bulan Terakhir
Terkait kinerja industri, OJK mencatat nilai pembiayaan modal ventura tercatat sebesar Rp 16,4 triliun per Juli 2025. Nilai pembiayaan per Juli 2025 tercatat tumbuh tipis sebesar 0,31% Year on Year (YoY). Adapun aset industri modal ventura per Juli 2025 sebesar Rp 27,15 triliun. Nilai itu meningkat 3,59% secara YoY.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) kepada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya pada periode 2019–2023.
Adapun tiga tersangkanya, yakni Donald Wihardja selaku Direktur PT MDI, Ivan Arie Sustiawan selaku mantan Direktur Utama PT TGI dan Edison Tobing selaku mantan Direktur PT TGI.
Baca Juga: OJK Catat Aset Perusahaan Modal Ventura Syariah Meningkat 6,16% per Juli 2025
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Suyanto menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU dalam mencairkan dana investasi PT MDI Venture sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 400 miliar. Dana investasi itu sudah dikelola sejak 2019 hingga 2023.
Dalam perkara tersebut, peran Donald Wihardja selaku Direktur PT MDI menyetujui investasi secara melawan hukum. Selain itu, peran Ivan Arie dan Edison memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya: Ini 6 Alasan Mengapa ChatGPT Sangat Berguna untuk Pelajar
Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Joyday-Kaluli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News