CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Ini Sederet Topik Pengaduan Konsumen Terbanyak di 2022 Menurut APPK OJK


Senin, 26 Desember 2022 / 19:36 WIB
Ini Sederet Topik Pengaduan Konsumen Terbanyak di 2022 Menurut APPK OJK
ILUSTRASI. OJK menerima sebanyak 304.890 total layanan konsumen yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang 2022.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 304.890 total layanan konsumen yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang 2022 atau sejak 1 Januari hingga 16 Desember 2022.

Dari total tersebut, tercatat sebanyak 14.088 atau 4,62% merupakan jenis pengaduan. Dari 14.088 pengaduan tersebut, sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) menyumbang 6.896 pengaduan atau 49% dari total pengaduan. Sektor perbankan tercatat 7.104 pengaduan atau 50%, dan sektor Pasal Modal 88 pengaduan atau 0,6%.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam menyampaikan, ada beberapa topik pengaduan konsumen terbanyak di tahun 2022.

Baca Juga: OJK Terima 6.896 Pengaduan Konsumen dari Sektor IKNB Hingga 16 Desember 2022

Secara rinci, dari sektor perbankan antara lain: restrukturisasi kredit, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), permasalahan agunan/jaminan, penipuan (pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering), dan perilaku petugas penagihan.

Dari sektor pasar modal antara lain: permasalahan imbal hasil investasi, kesulitan pencairan dana investasi, kegagalan atau keterlambatan transaksi, pembukaan rekening tanpa persetujuan nasabah.

Lebih lanjut, Agus merinci dari sektor IKNB asuransi antara lain kesulitan klaim asuransi, produk tidak sesuai saat penawaran, permasalahan pembayaran premi, persoalan isi polis yang tidak diketahui dan dipahami konsumen, dan pembatalan atau penutupan polis.

Baca Juga: Ingin Mulai Berinvestasi? Coba Tips Investasi Buat Pemula dari Pakar UM Surabaya Ini

"Dari IKNB pembiayaan atau multifinance, antara lain restrukturisasi pembiayaan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK), perilaku petugas penagihan, sanggahan transaksi, dan permasalahan jaminan," papar Agus dalam media briefing OJK, Senin (26/12).

Sektor terakhir yaitu IKNB fintech antara lain perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pinjaman, penipuan (penggunaan identitas orang lain untuk peminjaman), kegagalan atau keterlambatan transaksi, dan permasalahan denda/penalti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×