Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 6.896 pengaduan konsumen di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Secara rinci, dari 1 Januari 2022 hingga 16 Desember 2022, OJK mencatat 304.890 total layanan konsumen yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik OJK.
Dari keseluruhan layanan konsumen yang masuk dibagi menjadi tiga kategori. Tercatat 269.509 dari kategori pertanyaan atau 88,40%, 21.293 dari kategori informasi atau 6,98%, dan 14.088 dari kategori pengaduan atau 4,62%.
Dari 14.088 pengaduan tersebut, sektor IKNB menyumbang 6.896 pengaduan atau 49% dari total pengaduan. Sektor perbankan tercatat 7.104 pengaduan atau 50%, dan sektor Pasal Modal 88 pengaduan atau 0,6%.
Baca Juga: Aset Kripto Kini Diawasi OJK, Ini Tanggapan Pelaku Industri
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan, 14.088 pengaduan yang masuk ke APPK berasal dari pengaduan indikasi sengketa dan pengaduan indikasi pelanggaran yang dilakukan di sektor jasa keuangan.
Lebih lanjut, OJK telah berupaya menyelesaikan pengaduan melalui proses Internal Dispute Resolution (IDR) pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan total 13.998 pengaduan indikasi sengketa dengan 12.680 atau 90,58% telah selesai dan 1.318 atau 9,42% masih dalam proses penyelesaian oleh OJK.
Sedangkan, pengaduan indikasi pelanggaran tercatat sebanyak 90 dengan 58 atau 64% pengaduan selesai dan 32 atau 36% pengaduan masih dalam proses penyelesaian,"
“Fenomena pengaduan ini seperti gunung es. Setelah peluncuran APPK di tahun 2021, jumlah pengaduan naik signifikan," tutur Agus dalam media briefing, Senin (26/12).
Baca Juga: Banyak Diadukan ke OJK, Pengamat: Industri Fintech Perlu Berbenah
Agus menambahkan, sebanyak 1.545 konsumen melanjutkan pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), di mana 1.218 pengaduan ditindaklanjuti LPAS, 519 pengaduan telah selesa dan 699 pengaduan sedang dalam proses.
Adapun, sebanyak 327 pengaduan tidak ditindaklanjuti lantaran buka kewenangan LAPS, seperti berindikasi pidana, pernah atau sedang dalam proses oleh lembaga lain atau pengadilan, atau belum dilakukan IDR.
Agus mengingatkan, tujuan OJK terbentuk salah satunya agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Oleh karena itu, OJK memiliki beragam saluran informasi dan penanganan pengaduan yang telah disiapkan. Mulai dari contact center konsumen keuangan melalui telepon 157, email di konsumen@ojk.go.id, Whatsapp di nomor 081-157-157-157, Kontak 157 untuk akun YouTube, @Kontak157 untuk Instagram, dan laman resmi di Kontak157.ojk.go.id, hingga menyambangi langsung ke kantor OJK yang tersebar di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News