Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada April 2019 akan memiliki data transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar.
Nantinya bank harus menyerahkan dana transaksi kartu kredit debiturnya minimal Rp 1 miliar selama 2018 ke DJP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bilang memang ada perkiraan aturan tersebut akan memperlambat bisnis kartu kredit di awal tahun.
"Tetapi masih terlalu dini untuk menyatakan penurunan bisnis kartu kredit disebabkan karena hal tersebut," kata Steve kepada Kontan.co.id, Senin (23/4).
Menurut asosiasi kartu kredit, transaksi kartu kredit nasabah di atas Rp 1 miliar jumlahnya tidak banyak. Selain itu, tidak semua data nasabah dilaporkan terkait kebijakan ini.
Steve mengaku industri perbankan masih menunggu dan melihat transaksi kartu kredit sampai akhir tahun. Sebelum menentukan apakah perlambatan transaksi kartu kredit ini memang disebabkan karena rencana kebijakan pembukaan data ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News