Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada April 2019 akan memiliki data transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar. Nantinya bank harus menyerahkan data transaksi kartu kredit debiturnya minimal Rp 1 miliar selama 2018 ke DJP.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Satinder Pal Singh Ahluwalia Direktur Keuangan Bank Danamon bilang terkait aturan pembukaan data kartu kredit ini diperkirakan tidak akan terlalu ada dampak.
"Tahun ini diperkirakan tidak ada dampak," kata Satinder, Jumat (20/4). Debitur kartu kredit menurut klaim Satinder juga sudah mulai percaya dengan bank dalam hal transaksi.
Secara umum Bank Danamon memproyeksi pada tahun ini bisnis kartu kredit tahun ini akan relatif stabil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News