kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Wajib lapor data kartu kredit di atas Rp 1 miliar tak pengaruhi bisnis kartu kredit


Minggu, 22 April 2018 / 16:15 WIB
ILUSTRASI. Danamon


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada April 2019 akan memiliki data transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar. Nantinya bank harus menyerahkan data transaksi kartu kredit debiturnya minimal Rp 1 miliar selama 2018 ke DJP.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Satinder Pal Singh Ahluwalia Direktur Keuangan Bank Danamon bilang terkait aturan pembukaan data kartu kredit ini diperkirakan tidak akan terlalu ada dampak.

"Tahun ini diperkirakan tidak ada dampak," kata Satinder, Jumat (20/4). Debitur kartu kredit menurut klaim Satinder juga sudah mulai percaya dengan bank dalam hal transaksi.

Secara umum Bank Danamon memproyeksi pada tahun ini bisnis kartu kredit tahun ini akan relatif stabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×