kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Wajib lapor data kartu kredit di atas Rp 1 miliar tak pengaruhi bisnis kartu kredit


Minggu, 22 April 2018 / 16:15 WIB
Wajib lapor data kartu kredit di atas Rp 1 miliar tak pengaruhi bisnis kartu kredit
ILUSTRASI. Danamon


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada April 2019 akan memiliki data transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar. Nantinya bank harus menyerahkan data transaksi kartu kredit debiturnya minimal Rp 1 miliar selama 2018 ke DJP.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Satinder Pal Singh Ahluwalia Direktur Keuangan Bank Danamon bilang terkait aturan pembukaan data kartu kredit ini diperkirakan tidak akan terlalu ada dampak.

"Tahun ini diperkirakan tidak ada dampak," kata Satinder, Jumat (20/4). Debitur kartu kredit menurut klaim Satinder juga sudah mulai percaya dengan bank dalam hal transaksi.

Secara umum Bank Danamon memproyeksi pada tahun ini bisnis kartu kredit tahun ini akan relatif stabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×