kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

Wajib lapor data kartu kredit di atas Rp 1 miliar tak pengaruhi bisnis kartu kredit


Minggu, 22 April 2018 / 16:15 WIB
Wajib lapor data kartu kredit di atas Rp 1 miliar tak pengaruhi bisnis kartu kredit
ILUSTRASI. Danamon


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada April 2019 akan memiliki data transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar. Nantinya bank harus menyerahkan data transaksi kartu kredit debiturnya minimal Rp 1 miliar selama 2018 ke DJP.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Satinder Pal Singh Ahluwalia Direktur Keuangan Bank Danamon bilang terkait aturan pembukaan data kartu kredit ini diperkirakan tidak akan terlalu ada dampak.

"Tahun ini diperkirakan tidak ada dampak," kata Satinder, Jumat (20/4). Debitur kartu kredit menurut klaim Satinder juga sudah mulai percaya dengan bank dalam hal transaksi.

Secara umum Bank Danamon memproyeksi pada tahun ini bisnis kartu kredit tahun ini akan relatif stabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×