kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Ini Upaya OJK untuk Meningkatkan Perkembangan Keuangan Syariah


Jumat, 13 Oktober 2023 / 18:16 WIB
Ini Upaya OJK untuk Meningkatkan Perkembangan Keuangan Syariah
ILUSTRASI. Keuangan Syariah.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan sejumlah langkah strategis sebagai upaya meningkatkan perkembangan keuangan syariah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan serangkaian langkah strategis yang dimaksud, yakni akan lebih mengoptimalkan kinerja pembiayaan keuangan syariah melalui penguatan dan konsolidasi permodalan. Selain itu, membina sinergi dan mendorong industri yang kompetitif dan dinamis 

"Kami juga perlu memperkuat industri syariah dengan menerapkan kebijakan tata kelola syariah pada industri dan membentuk komite pengembangan keuangan syariah," ucapnya dalam Ijtima’ Sanawi Dewan Pengurus Syariah XIX Tahun 2023, Jumat (13/10). 

Baca Juga: OJK Ungkap Peran Strategis Dewan Pengawas Syariah Dalam Perkembangan Keuangan Syariah

Dalam hal peningkatan peran jasa keuangan syariah dalam program keberlanjutan, Mirza menyebut optimalisasi dana sosial syariah sebagai sumber pembiayaan sektor UMKM sangat penting dalam percepatan inklusi keuangan syariah. 

Adapun OJK telah merumuskan inisiatif strategis dan program turunan atau action plan dalam rangka mengembangkan potensi keuangan syariah yang ada di setiap sektor dan mampu menjawab tantangan industri keuangan syariah saat ini.

Mirza mengatakan hal itu dituangkan dalam roadmap OJK 2022-2027. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×