kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah syarat, cara, dan suku bunga mengajukan KPR BTN subsidi 2021


Jumat, 29 Oktober 2021 / 10:53 WIB
Inilah syarat, cara, dan suku bunga mengajukan KPR BTN subsidi 2021
ILUSTRASI. Ilustrasi KPR BTN subsidi 2021. Tribunnews/Jeprima


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Bank BTN masih melayani program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR BTN subsidi 2021. KPR subsidi BTN adalah bagian program pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. 

Program KPR BTN subsidi ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun. 

Suku bunga KPR subsidi BTN 2021 mencapai 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit. Lantas, seperti apa syarat dan cara mengajukan KPR BTN subsidi 2021? 

Baca Juga: Rumah tapak masih diburu, BSD City menjual kluster Yuthica dalam sehari

Syarat mengajukan KPR BTN subsidi 2021

Dirangkum dari laman resmi Bank BTN, berikut syarat mengajukan KPR BTN subsidi 2021: 

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan  Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Baca Juga: Sampai Agustus 2021, OJK catat 2.593 kantor cabang bank tutup




TERBARU

[X]
×